Kekerasan Militer di Indonesia

Oleh: Andi Widjajanto

Tulisan ini menawarkan suatu argumentasi, yaitu doktrin iud ad bellum dapat diletakkan sebagai salah satu betu penjuru untuk merombak kecenderungan terjadinya kekerasan militer. Untuk memperjelas argumentasi tersebut, tulisan dibagi menjadi tiga bagian. Bagian pertama tulisan ini akan menjabarkan prinsip-prinsip doktrin ius ad bellum. Argumentasi utama dari tulisan ini akan muncul di bagian kedua saat penulis berusaha untuk menunjukkan bahwa aktor militer cenderung untuk tidak mengindahkan keberadaan doktrin ius ad bellum. Hal ini mengakibatkan tingginya kecenderungan terjadinya kekerasan militer pada masyarakat sipil saat terjadi perang. Berdasarkan pemahaman tersebut, bagian ketiga tulisan ini berusaha menyajikan kajian kritis tentang potensi kekerasan militer yang terdapat dalam strategi pertahanan Indonesia.

Prinsip-prinsip doktrin ius ad bellum
Doktrin ius ad bellum – yang merupakan turunan dari pemikiran St. Agustine – melihat perang sebagai suatu kejahatan yang perlu dilakukan untuk menciptakan perdamaian (Wight 1996). Oleh karena perang pada hakekatnya adalah hal yang jahat, maka perlu adanya upaya-upaya moral untuk membatasi kemungkinan meluasnya aksi kejahatan yang cenderung muncul saat perang terjadi. Pandangan war is necessary evil inilah yang mendasari doktrin ius ad bellum. Hal penting yang perlu ditekankan di sini adalah perang bukanlah sesuatu yang dikehendaki. Oleh karenanya, perang harus dijadikan alternatif terakhir (last resort) yang terpaksa dipilih jika eksplorasi terhadap alternatif-alternatif solusi lainnya gagal.

Landasan kedua dari doktrin ius ad bellum adalah bagaimana menciptakan “just war”[1] yang memiliki tiga syarat utama. Tiga syarat itu adalah authority, causta iusta, dan intentio recta. Suatu negara dapat mendeklarasikan perang terhadap negara lain. Secara moral, deklarasi itu dapat dinilai sebagai just war jika deklarasi tersebut diumumkan oeh pemerintah yang sah (authority), ditujukan murni untuk kepentingan pertahanan (causa iusta), dan peperangan dilakukan dengan tujuan untuk menciptakan kembali perdamaian, tidak untuk melampiaskan emosi-emosi negatif yang mungkin timbul karena peperangan (intentio recta). Dari definisi di atas terlihat bahwa konsepsi just war tidak mengakui motivasi lain dari perang, selain usaha untuk mempertahankan diri dari agresi lawan (legitimate self-defense).

Fondasi terakhir dari doktrin ius ad bellum berkaitan dengan strategi yang dipergunakan saatberperang. Prinsip utama dari landasan ketiga ini adalah bahwa semua cara yang diaplikasikan dalam medan pertempuran tidak boleh melanggar standar-standar moral (termasuk hak asasi manusia/HAM) yang ada. Standar-standar moral tersebut adalah persyaratan diskriminasi dan proporsionalitas (McMahan 1996).

Syarat diskriminasi mengharuskan prajurit untuk tidak melakukan kekerasan dalam bentuk apa pun terhadap kelompok non-tempur (non-combatants), seperti masyarakat sipil, pengungsi, pasukan kesehatan, pasukan yang terluka atau tidak dapat bertempur, dan pasukan yang telah menyerahkan diri. Kelompok non-tempur ini mendapat imunitas khusus yang membebaskan mereka dari segala bentuk kekerasan yang terjadi selama pertempuran berlangsung.

Syarat proporsionalitas mengharuskan perancang strategi dan taktik perang untuk mengkalkulasikan biaya dan kerusakan yang timbul akibat perang. Suatu peperangan dikatakan memenuhi syarat proporsionalitas jika ‘kebaikan’ yang diharapkan muncul saat perang selesai (pihak agresor dikalahkan) lebih besar daripada kerusakan yang terjadi selama perang berlangsung. Syarat proporsionalitas ini tidak memungkinkan suatu negara untuk mempertaruhkan seluruh sumber daya yang dimilikinya demi memenangkan perang. Dengan demikian, syarat tersebut mengharuskan suatu negara agar terlebih dahulu mengeksplorasi alternatif-alternatif lain untk menyelesaikan sengketa.

Potensi kekerasan militer dalam strategi pertahanan negara
Aplikasi doktrin ius ad bellum sebetulnya memberikan peluang bagi pengembangan suatu strategi pertahanan negara yang mengedepankan aspek moral, dan tidak lagi mengijinkan adanya tindakan-tindakan pelanggaran HAM di medan perang. Namun, aktor militer cenderung tidak mengindahkan keberadaan doktrin ius ad bellum. Hal ini mengakibatkan meningkatnya kecenderungan penggunaan instrumen perang secara tidak bermoral. Realita ini bisa dikategorikan sebagai kekerasan militer (military violence). Kekerasan militer di sini didefinisikan sebagai suatu kondisi yang menggambarkan bahwa secara normatif ada alternatif solusi damai dan standar moral yang harus dipatuhi jika tetap harus terjadi perang. Namun, realita menunjukkan bahwa negara tetap cenderung melakukan pelanggaran terhadap doktrin ius ad bellum.

Kekerasan militer ini seolah dibiarkan dan bahkan diijinkan terjadi. Hal itu berkaitan dengan adanya dominasi pemikiran kaum realis yang berakar pada konsep Hobbesian, yakni tentang perlunya pembentukan suatu negara yang kuat (leviathan) untuk mengendalikan kondisi anarki yang ada dalam masyarakat. Negara yang kuat ini harus memonopoli sarana kekerasan bersenjata yang terorganisasi. Saat negara menggunakan sarana kekerasan bersenjata yang dimilikinya, maka orientasi utama negara adalah kedaulatan dan keuthan negara. Orientasi ini mengijinkan negara untuk mengambil segala tindakan yang dianggap perlu, dan negara tidak perlu terlalu memperhatikan masalah etika dan moralitas (Doyle 1997). Akan tetapi, David R. Mapel misalnya, berusaha untuk membela pemikiran kaum realis dengan menyatakan bahwa kaum realis tidak mengabaikan masalah moralitas. Namun, mereka berpendapat bahwa moralitas tidak selalu harus menjadi pertimbangan utama. Ada situasi-situasi khusus yang terkadang mengharuskan negara untuk melakukan tindakan-tindakan drastis yang diperlukan untuk menjaga kedaulatan negara (Nardin 1996).

Doktrin yang menjadi pegangan utama kaum Hobbesian adalah doktrin klasik si vis pacem para bellum (jika ingin berdamai, bersiaplah berperang). Aktor militer yang menganut doktrin ini cenderung akan:
- melakukan akumulasi kekuatan bersenjata;
- mengembangkan strategi pertahanan yang fleksibel[2], sehingga dengan cepat berubah menjadi strategi ofensif;
- bersiap untuk melakukan pre-emptive dan atau preventive strike atas dasar antisipatoris self-defense; dan
- menempatkan etika perang sebagai suatu hal yang tidak harus selalu diutamakan.

Penerapan doktrin ini akan cenderung memperbesar kemungkinan terjadinya kekerasan militer saat proses pembentukan negara-bangsa masih berada dalam tahap dini. Proses pembentukan negara-bangsa ini selain cenderung bersifat internal, juga cenderung memakan waktu yang panjang. Dimensi waktu dari pembentukan negara-bangsa ini mendapat perhatian besar dari Mohammed Ayoob (Ayoob 1995; lihat juga Ayoob dalam Crocker dkk. 1996) dan Charles Tilly (dalam Evans dkk. 1985). Menurut Ayoob dan Tilly, proses pembentukan negara-bangsa akan memakan waktu 400 hingga 700 tahun dan proses ini akan diwarnai dengan beragam konflik selama proses transformasi berlangsung.

Dalam proses tersebut, negara akan berusaha untuk mengakumuasi kekuatan sehingga ia dapat bertindak sebagai sumber utama kekerasan yang terorganisir (organised violence) (Tilly dalam Evans dkk. 1985: 181; lihat juga Jaggers 1992). Proses akumulasi tersebut bersinggungan langsung dengan sukses tidaknya pengalaman perang yang pernah dialami oleh suatu negara.

Kekerasan militer di Indonesia
Pengalaman perang yang dialami Indonesia mendorong para aktor militer untuk menimbulkan suatu wacana yang bertujuan untuk memperkuat posisi dan peran angkatan bersenjata, Wacana, yang dalam doktrin Catur Dharma Eka Karma (CADEK 1988) disebut sebagai butir-butir nilai hakiki Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) ini, digulirkan untuk membentuk pemahaman bahwa ABRI merupakan suatu entitas yang lahir dengan sendirinya (self-creating entity), dan memiliki kemanunggalan dengan rakyat. Wacana ini terbentuk dengan melihat sejarah terjadinya kasus-kasus perang di Indonesia yang merupakan bagian dari proses pembentukan negara-bangsa. Kasus-kasus perang tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan ABRI dalam penegakan kedaulatan negara dan penumpasan usaha gerakan-gerakan separatist ditentukan oleh partisipasi aktif seluruh rakyat.

Wacana ini berpengaruh besar terhadap pembentukan strategi pertahanan negara, yaitu selalu dilibatkannya partisipasi rakyat dalam perumusan strategi pertahanan negaa oleh aktor militer. Ini terlihat jelas dari Pasal 4, ayat 1, UU No.20/1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia yang menyatakan:

Hakekat pertahanan negara adalah perlawanan rakyat semesta, yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran akan tanggung jawab tentang hak dan kewajiban warga negara, serta berdasarkan keyakinan akan kekuatan sendiri, keyakinan akan kemenangan dan tidak mengenal menyerah baik penyerahan diri maupun penyerahan wilayah.

Operasionalisasi dari perlawanan rakyat semesta tersebut dilaksanakan dengan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta (sishankamrata) (Pasal 4, ayat 1, UU No.20/1982). Doktrin sishankamrata ini menempatkan rakyat sebagai ‘sumber kekuatan bangsa yang menjadi kekuatan dasar upaya pertahanan negara’ (Pasal 2, UU No.20/1982)[3]. Upaya pertahanan ini memiliki komponen perlawanan rakyat semesta yang diwujudkan dengan ‘mempersenjatai rakyat secara psikis dengan ideologi Pancasila dan secara fisik dengan keterampilan bela negara yang diselenggarakan oleh pemerintah’ (Pasal 9a, UU No.20/1982).

Potensi kekerasan militer yang dapat muncul dari doktrin sishankamrata adalah pertama, pelibatan rakyat secara luas dalam komponen pertahanan keamanan mencabut imunitas yang dijamin oleh Konvensi Jenewa. Pencabutan imunitas ini akan membunuh lebih banyak masyarakat sipil yang sebenarnya memiliki hak untuk tidak terlibat dalam pertempuran. Sebuah perspektif historis yang disajikan Clements dan Singer (2000) menunjukkan bahwa perang modern membunuh lebih banyak kelompok sipil daripada pasukan angkatan bersenjata. Kasus di atas terjadi dalam Perang Dunia I (1914-1918), Konflik Internal Spayol (1936-1939), Perang Cina-Jepang (1937-1941), Perang Dunia II (1939-1945), Perang antara Mozambique dan Portugis (1965-1975), Perang Soviet-Afghanistan (1979-1989), Balkanisasi Yugoslavia (1991-1995), Perang Cechnya (1994-1996), dan Konflik Timor Timur (1976-2000).

Unsur pelibatan rakyat ini juga tidak secara tegas memberikan pengakuan terhadap adanya kelompok-kelompok demografi yang harus selalu mendapat perlindungan dari ancaman perang. Kelompok-kelompok tersebut antara lain adalah anak-anak, manusia usia lanjut, perempuan, dan anggota tim kesehatan. Khusus untuk kelompok anak-anak, dunia internasional (termasuk Indonesia) telah menyepakati amandeman terhadap Konvensi Jenewa tahun 1977, dan telah pula penyetujui International Convention on the Rights of the Child tahun 1989. Kedua konvensi ini menegaskan bahwa usia minimum bagi pasukan tempur adalah 15 tahun, sehingga pelibatan anak-anak yang belum berusia 15 tahun dalam unsur pertahanan negara dapat dinyatakan sebagai suatu tindakan yang tidak bermoral. Masalah tentara anak-anak ini menjadi perhatian besar dunia internasional, karena saat ini diperkirakan 300.000 anak-anak berusia 5 hingga 14 tahun telah direkrut menjadi angkatan bersenjata di 36 konflik; mulai dari konflik di Afghanistan, hingg Timor Timur (Bootby dan Knudsen 2000)[4].

Pelibatan rakyat secara luas juga tidak secara transparan menerangkan bagaimana program pelatihan akan dilakukan. Padahal, masalah program pelatihan ini penting, karena jika terjadi agresi terhadap Indonesia, negara agresor dapat menganggap rakyat Indonesia sebagai kekuatan tempur yang harus diperangi. Pertanyaan besar yang kemudian muncul adalah:
- seberapa jauh rakyat akan dibekali dengan kemampuan tempur;
- seberapa jauh proses pembekalan ini akan disertai dengan proses militerisasi sipil[5]; dan
- dengan menimbang perkembangan pesat teknologi persenjataan[6], dan strategi perang, mampukah dirancang proses pembekalan yang memadai, sehingga rakyat mampu bertahan melawan prajurit-prajurit profesional.

Kedua, doktrin sishankamrata juga cenderung mengabaikan syarat proporsionalitas. Syarat ini mengharuskan negara untuk mengalkulasikan kerugian yang akan terjadi akibat perang. Kalkulasi ini diharapkan dapat menyadarkan aktor militer bahwa perang membutuhkan biaya yang sangat besar. Oleh karena itu, perang harus dijadikan alternatif terakhir. Jika instrumen perang terpaksa harus digunakan, maka harus ada kalkulasi rasional yang menunjukkan bahwa tujuan yang ingin dicapai akan membawa kebaikan yang lebih besar dibanding biaya perang.

Sifat kesemestaan doktrin sishankamrata mengisyaratkan bahwa aktor militer akan memiliki wewenang penuh untuk menggunakan seluruh sumberdaya yang ada di Indonesia demi kepentingan perang. Hal ini pernah dilakukan oleh pemerintahan Republik Indonesia yang melakukan militerisasi terhadap berbagai institusi ekonomi sipil seperti Jawatan Angkutan Motor (Peraturan Pemerintah (PP) No.36/1948), {erusahaan Tambang Minyak (PP No.55/1948), Perusahaan Gula (PP No.56/1948), Perusahaan Perkebunan (PP No.56/1948), Jawatan Kehutanan (PP No.59/1948) dan Pusat Perkebunan Negara (PP No.64/1948). Penggunaan sumberdaya untuk kepentingan perang merupakan suatu prosedur yang normal terjadi saat suatu negara sedang dalam situasi perang. Namun, agar penerapan syarat proporsionalitas tetap terjaha, maka kalkulasi rasional penggunaan sumberdaya untuk keperluan perang perlu diungkapkan. Proses militerisasi yang perlu mendapat pertanyaan adalah proses militerisasi yang berlangsung selama masa Orde Baru. Proses tersebut ditandai dengan pelibatan anggota ABRI di lingkungan birokrasi sipil dengan prosentasi di jabatan tinggi birokrasi sipil adalah sebagai berikut: 29% di tahun 1966, 71% di tahun 1971, dan 89% di tahun 1980[7].

Bentuk kerugian lain yang jarang mendapat perhatian serius adalah ‘kerusakan’ aspek psikis masyarakat akibat tidak siap menerima trauma-trauma yang timbul akibat perang (Mollica 2000). Kerugian perang dalam aspek mental ini memiliki beberapa gradasi mulai dari demoralisasi, kelelahan mental, timbulnya perasaan dendam yang mendalam, ketakutan pada pemerintah, konflik keluarga hingga kerusakan mental yang serius. Syarat proporsionalitas menuntut aktor militer untuk mempertimbangkan kemungkinan munculnya kerugian di atas, mengingat bahwa situasi perang total yang terdapat dalam doktrin sishankamrata memungkinkan negara lawan untuk melancarkan psy-war guna meruntuhkan home-front[8].

Ketiga, doktrin sishankamrata juga membuat wewenang pemerintah (yang demokratis) untuk mendeklarasikan perang menjad tidak lagi absolut. Padahal, doktrin ius ad bellum menyatakan bahwa hanya negara demokratis yang dianggap memiliki wewenang lagal untuk mendeklarasi self-defensive war. Doktrin sishankamrata yang melandaskan diri pada pemikiran bahwa Tentara Nasional Indonesia (TNI) berasal dari rakyat, cenderung untuk mengidentikkan kepentingannya dengan kepentingan rakyat, sehingga dapat melakukan tindakan-tindakan mandiri di luar kendali pemerintah. Hal itu misalnya tampak dari pernyataan-pernyataan seperti ‘apa yang baik bagi rakyat adalah baik bagi ABRI’, atau ‘TNI tidak mengenal supremasi sipil, yang dikenal adalah supremasi rakyat’.

Logika representasi dalam sistem demokrasi (rakyat melalui pemilu mendelegasikan kedaulatannya ke parlemen, dan parlemen akan memberikan mandat bagi presiden untuk menjalankan pemerintahan), bisa saja dipotong oleh TNI dengan menyodorkan konsep kemanunggalan TNI dan rakyat. Konsep tersebut membuat logika representasi menjadi jauh lebih pendek, yaitu suara rakyat juga merupakan suara TNI. Konsep kemanunggalan TNI dan rakuat membuat rangkaian proses rakyat-pemilu-parlemen-pemerintah tidak lagi relevan. Dengan demikian, TNI yang seharusnya mematuhi dan melaksanakan kebijakan presiden (karena itu identik dengan suara rakyat) tidak merasa perlu untuk selalu mengakui supremasi (sipil) tersebut.

Wacana kemanunggalan TNI dengan rakyat tersebut menandakan adanya tarik-menarik antara gerak demokrasi dengan kekuasaan otoriter. Tarik-menarik tersebut dikenal dengan proses demokratisasi. Secara teoritis, proses demokratisasi yang terjadi di suatu negara lebih identik dengan konflik daripada perdamaian, karena proses ini akan memperbesar peluang terjadinya konflik terbuka antarelit. Mansfield dan Snyder (1995) misalnya, memperingatkan bahwa proses demokratisasi di suatu negara yang memiliki legitimasi vertikal[9] yang cenderung rendah akan diikuti dengan:
- pelebaran spektrum politik;
- kemunculan kepentingan sesaat yang dapat dinegosiasikan di kalangan elit;
- kompetisi untuk mendapat dukungan massa seluas-luasnya; dan
- melemahnya otoritas politik pusat (Mansfield dan Snyder 1995).

Keempat dampak proses demokratisasi ini cenderung akan membawa masyarakat ke arah konflik, terutama karena institusi politik yang ada tidak dapat mengantisipasi ledakan partisipasi politik yang begitu besar.

Keempat, doktrin Sishankamrata akan menimbulkan konflik horisontal antar-komponen masyarakat jika pertikaian yang terjadi bukan antarnegara, namun antara negara melawan suatu gerakan separatist (Haryanto 1999). Kasus-kasus separatist war menunjukkan bahwa separatist war selalu disertai dengan tindakan-tindakan teror sistematis yang memang ditujukan untuk mempengaruhi kondisi psikologis masyarakat setempat[10]. Strategi ini pada akhinya bermuara pada tindakan-tindakan pelanggaran HAM yang lalu disorot tajam oleh masyarakat internasional. Teori sistematis tersebut memiliki peluang kecil untuk dapat memenangkan perang, karena justeru akan menimbulkan resistensi dari anggota masyarakat yang tertindas.

Analisis data statistik yang dikembangkan dengan membentuk perasaan identitas kolektif yang bersifat instant yang menempatkan emosi-emosi kaum chauvinist, seperti patiotisme dan rasa bangga terhadap sejarah perjuangan bangsa yang mengarah kepada pembentukan rasa kebangsaan yang kuat (Holsti 1996; Heraclides 1997). Dengan kata lain, aktor militer akan berusaha untuk ‘merekayasa’ nasionalisme bangsanya[11]. Rekayasa ini perlu dilakukan agar:
- legitimasi vertikal yang bersumber dari ide pembentukan negara semakin tinggi; dan
- legitimasi horisontal yang diperlukan untuk memperkuat kohesivitas antarkomponen masyarakat dapat menghasilkan dukungan terhadap rezim yang ada.

Nationalist Mythmaking ini, menurut van Evera (1994), memiliki korelasi langsung dengan konflik. Berkaitan dengan masalah Indonesia, hipotesa van Evera tentang dimensi politik dari nasionalisme dapat dijadikan dasar untuk menjabarkan potensi konflik yang ada saat ini. Hipotesa tersebut adalah semakin tinggi kejahatan perang masa lalu yang dilakukan oleh suatu bangsa terhadap bangsa lain, semakin besar kemungkinan pecahnya konflik (van Evera 1994). Kemungkinan konflik karena kejahatan di masa lalu akan semakin besar, jika:
- kejadian kriminalitas perang masih melekat dalam ingatan korban;
- pertanggungjawaban terhadap tindakan tersebut dapat ditimpakan ke salah satu kelompok dalam suatu bangsa; dan
- kelompok yang melakukan pelanggaran HAM tidak menunjukkan penyesalan atas tindakan yang telah dilakukan.

Untuk kasus Indonesia, ketiga hal tersebut terpenuhi secara bulat. Bangsa ini tidak perlu memeras otang untuk mengingat peristiwa-peristiwa pelanggaran HAM seperti pemberlakuan DOM di Aceh (1989-Desember 1998) hingga pertikaian berkepanjangan di Maluku[12]. Informasi dan bahkan rekaman tindakan brutal aparat keamanan, tidak lagi menjadi suatu rahasia yang tertutup rapat. Walaupun telah terbentuk berbagai KPP HAM untuk beragam kasus, belum terlihat ada usaha nyata untuk menyelesaikan kasus tersebut secara tuntas.

Penutup
Tulisan ini berusaha menunjukkan bahwa salah satu kekerasan militer di Indonesia adalah doktrin pertahanan negara yang dibentuk dari rekayasa pengalaman historis militer. Doktrin ini didominasi oleh paradigma Hobbesian, sehingga cenderung tidak mengindahkan penerapa prinsip doktrin ius ad bellum. Akar kekerasan militer tersebut berkembang menjadi tindakan-tindakan pelanggaran HAM saat aktor militer Indonesia harus berhadapan dengan proses demokratisasi, yang juga menyentuh masalah legitimasi kedaulatan negara di mata komponen bangsa.

Kekerasan militer dapat dikurangi dengan cara mulai membuka gerbang bagi pengembangan suatu strategi keamanan negara yang:
- menempatkan aspek moralitas sebagai pertimbangan primer;
- lebih mengutamakan eksplorasi alternatif-alternatif resolusi konflik sebelum memikirkan penggunaan instrumen kekerasan bersenjata; dan terutama
- tidak lagi melibatkan masyarakat sipil dalam aplikasi strategi pertahanan Indonesia tanpa mempertimbangkan dampak-dampak fisik dan psikis yang mungkin terjadi akibat meletusnya kekerasan terorganisir.

Kepustakaan
Ayoob, M
1995 The Third World Security: State Making, Regional Conflict, and the International System. London: Lynne Rienner.
1996 ‘State Making, State Breaking, and State Failure’, dalam C.A. Crocker dkk. (peny.) Managing Global Chaos: Sources of And Responses to International Conflict. Washington DC: USIP. Hlm. 37-52.

Bootby, N.G. dan C.M. Knudsen
2000 ‘Children of the Gun’, Scientific America 282 (6):40-45.

Burton, J.W.
1990 Conflict: Resolution and Prevention. London: MacMillan.

Buzan, B.
1991 People States and Fear: An Agenda for International Security Stuides in the Post-Cold War Era, 2nd ed. London: Harvester Wheatsheaf.

Mollica, R.F.
2000 ‘Invisible Wound’, Scientific America 282 (6):36-39.

Nardin, T. (peny.)
1996 The Ethics of War and Peace: Religious and Secular Perspective. New Jersey: Princeton University Press.

Sneder, J. dan K. Ballentine
1996 ‘Nationalism and the Market Place of Ideas’, International Security 21 (2): 5-40.

Swantoro, F.S.
2000 ‘Maraknya Pelanggaran HAM Berat di Indonesia’, Analisis CSIS XXIX (2): 198-213.

Tilly, C.
1985 ‘War Making and State Making as Organised Carime’, dalam P.B. Evans dkk. (peny.) Bringing the State Back In. New York: Cambridge University Press. Hlm. 181.

Walzer, M.
1980 Just and Unjust Wars. Harmondsworth: Penguin.

Wight, M.
1996 International Theory; The Three Traditions. London: Leicester University Press.

Oleh: Andi Widjajanto

Sumber:
Antropologi Indonesia XXV, 64, 2001


[1] Padanan kata bahasa Indonesia yang umum dipergunakan untuk just war adalah perang yang adil. Namun, dalam tulisan ini, istilah just war akan tetap digunakan.
[2] Fleksibilitas strategi pertahanan ini oleh Robert Jervis (1978) dipandang sebagai salah satu sumber dilema keamanan yang akan mempertinggi kecenderungan terjadinya perang antarnegara.
[3] Doktrin sishankamrata ini saat ini sedang diusulkan oleh Panitia Ad-hoc 1; Badan Pekerja MPR untuk masuk dalam amandemen Pasal tentang Pembelaan Negara, UUD 1945.
[4] Informasi tentang tentara anak-anak dapat dilihat di website: UNICEF (www.unicef.org/graca), the Coalition to Stop the Use of Chiled Soldiers (www.chiled-soldiers.org), Swedish Save the Children (www.rb.se/childwar) dan Human Rights Watch (www.hrw.org/campaigns/crp).
[5] Ivan A. Hadar (2000) melihat proses militerisasi sipil ini mirip dengan situasi masyarakat Jerman dibawah ideologi fasisme di masa Nazi-Hitler.
[6] Senjata modern seperti M16 buatan Amerika Serikat yang tersebar di 67 negara dapat melontarkan 700-950 peluru per menit. Senjata FAL dan MAG buatan Belgia tersebar masing-masing di 94 dan 81 negara dan dapat melontarkan 600-1000 peluru per menit. Spesifikasi yang relatif sama juga didapat untuk G# (Jerman), AK-47 (Rusia), dan Uzi (Israel). Teknologi ini tentunya tidak dapat lagi dilawan dengan ‘bambu runcing’ yang saat itu dipergunakan untuk melawan senapan-senapan berteknologi rendah yang maksimal mampu melontarkan 10-15 peuru per menit. Data spesifikasi diambil dari Jane’s Infantry Weapons (2000-2001).
[7] Proses militerisasi Orde Baru ini dapat dilihat di J. Kristiadi (dalam Djiwandono dan Legowo 1996).
[8] Strategi home-front collapse ini digunakan oleh Inggris dan Jerman dalam Perang Dunia II dengan cara membombardir secara terus menerus kota-kota utama di negara lawan. Bantuk paling ‘biadab’ dari home-front collapse ini adalah kasus peledakan bom atom di Hirosima dan Nagasaki.
[9] Pembahasan tentang legitimasi baik vertikal dan horisontal (lihat Holsti 1996; lihat juga Buzan 1991).
[10] Adanya teror sistematis dalam kasus separatis war dapat dilihat pada Holsti (1996). Lihat juga Heraclides (1997).
[11] Snyder dan Ballentine (1996) menyebut rekayasa ini sebagai nationalist mythmaking yang biasanya terjadi di negara-begara baru yang dikendalikan oleh suatu regim otoriter.
[12] Swantoro (2000) misalnya, mengidentifikasi adanya 23 pelanggaran HAM berat di Indonesia.

Cara Pasang Tali Layangan agar Manteng di Udara
Topeng Monyet
Pijat Susu

Archive