Hikayat Raja Syaif Zulyazan

Hikayat Raja Syaif Zulyazan merupakan hasil transliterasi naskah kuna (W-117) yang ditulis dengan huruf Arab dalam bahasa Melayu. Naskah ini ditransliterasi oleh Jumsari Yusuf dan diterbitkan oleh Proyek Pembinaan Buku Sastra Indonesia dan Daerah-Jakarta, 1991. Hikayat ini dapat digolongkan sebagai karya sastra lama pengaruh Islam, atau lebih tepat disebut cerita fiksi Islam, untuk membedakannya dengan naskah Melayu yang khusus berisi ajaran agama Islam seperti Kitab Tasuf, Kitab Fikh, Tauhid yang di dalamnya termasuk karya-karya Hamzah Fansuri, Nuruddin ar-Raniri serta Syamsuddin an-Samatrani. Perlu diketahui bahwa cerita fiksi Islam berkisar tentang kisah para nabi sebelum Nabi Muhammad, Kisah Nabi Muhammad dan keluarganya, kisah keperkasaan pahlawan-pahlawan Islam dan cerita mukjizat, contohnya Hikayat Nabi Yusuf, Hikayat Amir Hamzah, Hikayat Muhammad Hanfiah, Hikayat Abu Samah, Hikayat Raja Jumjumah dan Hikayat Raja Syaif Zulyazan.

Sebenarnya ada beberapa istilah yang diberikan oleh para pakar untuk membedakan antara fiksi Islam dan naskah yang berisi ajaran agama Islam. Menurut Liaw Yock Fang, dalam bukunya Sejarah Kesusasteraan Melayu Klasik, 1982, cerita fiksi Islam disebut sastra Islam, sedangkan kitab yang berisi ajaran agama Islam disebut sastra keagamaan. Amir Sutaarga, dalam Katalogus Koleksi Naskah Melayu Museum Pusat, 1972, mengelompokkan cerita fiksi Islam dalam cerita kenabian, sedangkan kitab berisi ajaran agama Islam dimasukkan dalam kelompok pustaka agama Islam.

Mengenai kapan masuknya cerita fiksi Islam ke Indonesia, Ph. S. Van Ronkel memperkirakan bersamaan dengan masuknya agama Islam melalui terjemahan, baik yang berupa terjemahan langsung dari bahasa Arab maupun melalui terjemahan bahasa lainnya, seperti Persia dan Tamil.

Cerita fiksi Islam dalam masyarakat berfungsi didaktis karena isinya menceritakan keagungan agama Islam serta para nabi dan pahlawan Islam. Diharapkan dengan membaca karya fiksi Islam, pembaca dapat mempertebal keimanan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Pada intinya, Hikayat Raja Syaif Zulyazan menceritakan Raja Syaif Zulyazan yang memerintah di Negeri Medinah Ahmarah. Sebenarnya ia adalah putra Raja Tuba’a Zulyazan dari Yaman dari hasil perkawinannya dengan Komariah, seorang budak Habsyi. Karena khawatir kerajaannya direbut oleh anaknya, Komariah membuang Syaif Zulyazan ketika ia masih berumur 40 hari di hutan. Bayi itu kemudian ditemukan oleh seorang pemburu dan selanjutnya diserahkan kepada Raja Malikul Afrah, bayi itu kemudian diberi nama Wahsa Alfalah. Semula Wazir Sakardiwan menasehati Raja Malikul Afrah karena pada pipi kedua bayi itu ada tanda yang sama, yaitu warna bijau. Akan tetapi Raja Malikul Afrah tidak bersedia menjalankan saran Wazir Sakardiwan. Ia tetap memelihara kedua anak itu itu sampai dewasa.

Menjelang dewasa, Wahsa Alfalah dikirimkan oleh Raja Malikul Afrah berguru ilmu pedang kepada seorang ahli. Kemudian setelah dewasa Wahsa Alfalah melamar Sitti Syamah. Atas nasehat Wazir Sakardiwan, Wahsa Alfalah diminta lebih dahulu membinasakan kepala perampok yang bernama Sa’dun Al Zanji dan mendapat kitab Tarikh Alfalah. Dengan keberanian dan kesaktiannya, Wahsa Alfalah dapat memenuhi semua persyaratan itu. Akhirnya Wahsa Alfalah hidup bahagia dan memerintah di Negeri Median Ahmarah setelah jin Aksah berhasil membunuh Komariah.

Seperti halnya dengan cerita fiksi Islam yang lain, Hikayat Raja Syaif Zulyazan sarat dengan ajaran hidup. Ajaran hidup yang patut diteladani itu, antara lain ketika Raja Malikul Afrah dengan penuh kebijaksanaan tidak menuruti saran Mazir Sakardiwan untuk membunuh kedua bayi itu, yaitu Wahsa Alfalah dan Sitti Syamah. Sebagai seorang raja, yang dapat dianggap sebagai kalifatullah di atas bumi ini, Raja Malikul Afrah mencoba untuk berpikir rasional.

Walaupun pada waktu itu kebiasaan membuang atau membunuh anak lazim dilakukan oleh raja-raja atau pembesar istana Raja Malikul Afrah tidak melakukan perbuatan keji itu. Perbuatannya yang bijak ini juga mencerminkan ketakwaan dan keimanannya kepada Allah SWT. Keputusan yang diambilnya saat itu tidak salah. Wahsa Alfalah setelah dewasa ternyata menjadi seorang pemuda tampan yang baik budi, berani, ulet, dan bertanggung jawab. Syarat yang diajukan oleh Wazir Sakardiwan untuk membunuh kepala perampok Sa’dun al Zanji dan mencuri Tarikh Alfalah dipenuhinya setelah ia berjuang keras dan menghadapi bahaya yang menghadangnya.

Sumber:
Tim Koordinasi Siaran Direktorat Jenderal Kebudayaan. 1994. Khasanah Budaya Nusantara V. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Cara Pasang Tali Layangan agar Manteng di Udara
Topeng Monyet
Keraton Surosowan

Archive