Purbakala

Oleh Nurhadi Rangkuti

Purbakala! Sebuah kata yang telah lama akrab di telinga masyarakat kita dibandingkan dengan sinonim yang lain. Masyarakat mengasosiasikan purbakala dengan kehidupan manusia prasejarah, bangunan candi, arca dewa, serta tulisan-tulisan kuno zaman kerajaan-kerajaan Nusantara sebelum berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, seperti yang tertulis dalam kitab-kitab pelajaran sekolah.

Kata “purbakala” sering kali pula dikonotasikan sebagai segala sesuatu dari masa silam yang lama terkubur dalam-dalam sehingga menganga jarak terdekat dinding pemisah dengan kekinian. Namun, tak dapat disangkal, kepurbakalaan mengepung alam pikiran kita sekarang lewat memori-memori kolektif yang panjang. Memori-memori itu mendapatkan jejaknya dalam bentuk benda dan situs purbakala yang tak terhingga jumlahnya di negeri ini.

Sifat dasar manusia yang selalu ingin tahu asal-usulnya dan asal mula peradaban bangsanya menyebabkan kepurbakalaan menjadi urusan yang penting di banyak negara. Purbakalawan diperlukan untuk menggali informasi budaya masa lalu dan memberinya makna dalam konteks kebangsaan. Bukan itu saja, mereka juga bertanggung jawab terhadap kelestarian obyek purbakala. Para purbakalawan Indonesia yang mengemban tugas mulia itu bekerja dengan berbagai keterbatasan: alat, dana, tenaga, dan penghargaan.

Masyarakat Purbakalawan
Siapa masyarakat purbakalawan Indonesia? Jawabnya bergantung dari mana melihat dimensi kepurbakalaan: substansi atau instrumen. Dari segi substansi, kepurbakalaan adalam milik semua untuk semua. Bukankah alam pikiran sebagaian besar masyarakat kita masih menyimpan memori arkeologi yang panjang?

Jelaslah, kepurbakalaan bukanlah semata-mata urusan dan tanggung jawab ahli arkeologi dan pemerintah. Oleh karena itu, yang menjadi anggota masyarakat purbakalawan Indonesia-selain ahli arkeologi adalah semua pemerhati kepurbakalaan yang memiliki kepedualian yang memadai terhadap kepurbakalaan di Indonesia.

Kepedulian itu diwujudkan dengan tindakan nyata. Seorang wartawan sering menulis masalah-masalah kepurbakalaan, misalnya, patut menjadi anggota masyarakat purbakalawan. Demikian pula individu-individu dari berbagai latar belakang pendidikan yang menaruh kepedulian terhadap kelestarian benda cagar budaya, mengembangkannya, serta memberi makna dalam konteks kekinian, merekalah tulang punggung masyarakat purbakalawan.

Masyarakat purbakalawan mencakup berbagai komunitas dan organisasi. Banyak sekali organisasi yang memiliki perhatian dan kepedulian terhadap kepurbakalaan atau berbagai disiplin ilmu yang memperlakukan benda cagar budaya sebagai obyek formal maupun obyek materialnya. Komunitas dan organisasi tersebut dapat berupa ikatan profesi, misalnya, Ikatan Ahli Arkeologi Indonesia (IAAI) dan Ikatan Arsitektur Indonesia (IAI); dapat berupa institusi pemerintah, lembaga adat, organisasi nonpemerintah (NGO) yang bergerak di bidang pelestarian budaya (heritage society), yang semakin menjamur dewasa ini.

Ke Mana Kita Melangkah?
Masa lalu itu pasti, masa depan adalah pilihan. Artinya, masyarakat purbakalawan dihadapkan oleh sejumlah pilihan untuk membangun masa depan bangsa yang lebih baik, berdasarkan pengetahuan dan informasi tentang nilai-nilai kultural benda cagar budaya.

Dari sejumlah pilihan, sedikitnya ada dua opsi yang mengkristal dalam dunia kepurbakalaan Indonesia saat ini. Opsi yang pertama adalah kepurbakalaan untuk pembangunan jati diri bangsa, sedangkan kepurbakalaan sebagai sumber daya ekonomi menjadi opsi yang kedua.

Edu Sedyawati dalam makalahnya, “Arkeologi dan Jati Diri Bangsa” (1992), menyatakan bahwa unsur penting dari jati diri adalah kesadaran sejarah yang dimiliki bersama oleh suatu bangsa. Jati diri bangsa dapat dijelaskan sebagai akumulasi gagasan-gagasan dan nilai-nilai yang telah terbentuk sepanjang masa. Ia mengingatkan, jati diri penting. Apabila identitas itu rusak, apalagi hilang, suatu bangsa akan menderita trauma yang dalam. Jati diri bangsa dapat dikaji dari nilai-nilai kultural benda dan situs purbakala.

Opsi kedua, kepurbakalaan sebagai sumber daya ekonomi dapat dilihat langsung di lapangan. Banyak situs purbakala yang menjadi obyek wisata. Sumber daya arkeologi itu idealnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat luas. Contoh yang paling jelas adalah pariwisata berbasis masyarakat. Selain menghasilkan devisa bagi negara, juga keuntungan ekonomi bagi masyarakat sekitarnya.

Sayangnya, sumber daya arkeologi cenderung melampaui batas, sebagaimana sumber daya ekonomi lainnya. Mungkin mereka “lupa” bahwa benda dan situs purbakala merupakan sumber daya yang tidak dapat diperbarui (nonrenewable resources).

Faktor ekonomi pula yang menyebabkan terjadinya “pencemaran purbakala”. Lihat saja berita-berita pencurian benda-benda purbakala yang semakin marak dan sindikatnya yang sulit diberantas. Demi pertumbuhan ekonomi, terjadilah penggusuran situs-situs purbakala dan terus berlangsung sampai hari ini. Dengan geram tercetus ungkapan bahwa tidak ada korelasi yang signifikan antara digulirkannya UU tentang Benda Cagar Budaya pada tahun 1992 dengan menurunnya frekuensi pencemaran tersebut sampai sekarang.

Berkenaan dengan dua opsi tadi, ada fenomena yang menarik ketika diselenggarakan diskusi kecil dengan tema “Upaya Pelestarian dan Pemanfaatan Benda Cagar Budaya” pada bulan Februari lalu di Pusat Studi Asia Pasifik, Universitas Gadjah Mada. Dengan dipandu oleh Dr. PM Laksono, ahli antropologi, disebar angkat kepada peserta tentang pelestarian dan pemanfaatan benda cagar budaya.

Sebagian besar peserta setuju benda cagar budaya memiliki nilai-nilai budaya dan makna simbolis yang dapat dikembangkan untuk pembangunan jati diri. Namun, terjadi ambiguitas dalam pemanfaatannya. Sebagian besar peserta berpendapat, benda cagar budaya merupakan sumber daya yang perlu dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan ekonomi, terutama pariwisata.

Diskusi itu menghasilkan rekomendasi yang patut dicermati. Rekomendasi sebagai berikut, “Kita sering potong kompas untuk mentransformasikan benda cagar budaya yang bernilai kultural tinggi menjadi sumber daya ekonomi tanpa mengindahkan hukum dan kaidah teknis. Untuk itu diperlukan usaha-usaha yang lebih arif untuk mengembangkan instrumen hukum dan instrumen teknis. Ini terjadi karena masih diperlukan pengembangkan lebih lanjut nilai-nilai kultural agar bisa mendorong/memfasilitasi pengembangan hukum dan teknis”.

“Positioning”
Menurut hemat penulis, masyarakat purbakalawan hendaknya menempatkan posisinya sebagai penggerak pembangunan jati diri bangsa. Bangsa yang besar adalah bangsa yang mengenali jati dirinya. Bangsa yang tidak terombang-ambing oleh hantu yang bernama globalisasi. Hantu yang menyihir dunia jadi mengecil dan perbedaan lokal semakin menipis dan larut dalam tatanan sosial yang homogen dan massal. Dunia pun menjadi kesatuan tunggal yang saling bergantung (Martin Mowforth dan Ian Maunt, 2000).

Jalan yang ditempuh memang sepi dan berkelok-kelok, oleh karena masih minimnya perangkat metodologi, instrumen hkum, dan kaidah teknis sebagai bekal di perjalanan. Walaupun demikian, sekali memilih jalan, tempuhlah sampai tujuan. Ciptakan aksi-aksi yang membumi dalam proses mencerdaskan bangsa. Taruhlah seperti mengenalkan dan mendidik anak-anak kita akan kepurbakalaan yang ada di sekitar sebagai bagian dari lingkungan budaya mereka.

Sumber: www.kompas.com
Cara Pasang Tali Layangan agar Manteng di Udara
Topeng Monyet
Keraton Surosowan

Archive