Museum Lampung

Museum Negeri Provinsi Lampung terletak di Jalan Zainal Arifin Pagar Alam, Kelurahan Gedung Meneng, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung. Untuk dapat mengunjungi museum ini (bagi pengunjung dari luar kota) relatif mudah, karena letaknya hanya sekitar 90 kilometer dari pelabuhan, 20 kilometer dari bandara, 0,4 kilometer dari terminal bus Rajabasa, dan 5 kilometer dari stasiun kereta api.

Museum Negeri Provinsi Lampung mulai dibangun pada tahun 1975 di atas lahan seluas 17.010 m2 yang lokasinya sekarang berada Jalan Zainal Arifin Pagar Alam No. 64, Bandar Lampung. Beberapa tahun kemudian, tepatnya pada tanggal 24 September 1988 yang juga merupakan Hari Aksara Internasional, museum diresmikan oleh Prof. DR. Fuad Hasan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Waktu itu.

Memasuki era otonomi daerah berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Lampung Nomor 03 tahun 2001, status Museum Lampung beralih menjadi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang berada di bawah Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.

Koleksi Museum Negeri Provinsi Lampung
Sampai saat ini Museum Negeri Provinsi Lampung “Ruwa Jurai” memiliki sekitar 5.000 buah koleksi yang dibagi menjadi 10 kategori, yaitu: koleksi geologika (benda-benda bukti sejarah alam dan lingkungan), biologika (benda-benda yang berkaitan dengan alam dan lingkungan), etnografika (benda-benda hasil karya manusia), arkeologika (benda-benda peninggalan masa pra sejarah), historika (benda-benda yang mempunyai nilai sejarah), numismatika, filologika, keramologi, seni rupa, dan teknologika.

Benda-benda yang telah dikategorikan tersebut diantaranya adalah: (1) bola besi yang pernah digunakan untuk membuka lahan transmigrasi di wilayah Lampung Timur, Raman Utara, Purbolinggo, Seputih Banyak dan Seputih Raman pada tahun 1953-1956. Bola besi berukuran besar ini dioperasikan dengan cara ditarik menggunakan dua buah traktor untuk menumbangkan pohon dan sekaligus meratakan tanah; (2) berbagai macam kain tradisional yang salah satunya adalah kain tapis; (3) 2.893 buah benda karya seni (keramik) dari negeri Siam dan China pada masa Dinasti Ming; (4) benda-benda berbahan kuningan (bokor, nampan, tudung saji, mangkok, pesihungan, lampu, peralatan makan-minum, peludahan, nampan berkaki, pekinangan, lesung dan alu, kedupaan, terompet, gung talo balak, talo lunik, bende, petuk/canang, siger pepadun, siger saibatin kedondong, siger pesisir melinting, kopiah mas, kopiah balak, siger mirul, siger pengantin, kembang pandan, peneken, kalung papan jajar, kalung ringgit, kalung buah jukum, kalung sabuk inuh, pending, gelang kano, gelang bibit, gelang burung, gelang duri, tangai ); (5) mata uang yang pernah digunakan pada masa penjajahan Belanda; (6) senjata tradisional seperti keris tipe Sumatera, tombak, samurai; (7) beberapa buah topeng sekura dan tupping; (8) miniatur nuo balak (rumah adat Pepadun); (9) kamar pengantin adat Saibatin dan Pepadun; (10) fosil manusia purba (homo erektus dan homo sapiens); (11) perkakas manusia purba (kapak penetak, kapak perimbas, serpih bilah, beliung persegi, belincung, kapak lonjong, menhir, arca menhir, nekara); (12) peralatan tenun; (13) naskah kuno Lampung yang ditulis dalam media kulit kayu, bambu, tanduk, dan daun lontar; (14) fauna langka yang telah diawetkan(harimau sumatera, beruang madu, gajah, macan tutul, trenggiling) dan (15) lamban pesagi (rumah) berumur 150 tahun yang ditempatkan di bagian depan bangunan utama museum. Lamban pesagi ini dilengkapi pula dengan sebuah lumbung padi, perahu lesung dan alat penumbuk kopi.

Untuk menjaga seluruh koleksi museum agar tidak hilang atau rusak dan merawat bangunan seluas 4.713 m2 yang terdiri dari ruang pameran tetap, ruang pameran temporer, ruang perpustakaan, ruang penyimpanan koleksi, ruang administrasi, auditorium, ruang audio visual, ruang bengkel preparasi, laboratorium, ruang fumigasi, mushola dan toilet, maka pihak museum mempekerjakan 50 orang pegawai, yang terdiri atas: 16 orang tenaga fungsional, 33 orang bagian administrasi, dan satu orang bagian keamanan.

Sebagai catatan, Museum Negeri Provinsi Lampung dibuka untuk umum setiap hari kecuali hari Senin dan hari besar nasional, dengan rincian: Selasa hingga Kamis pukul 08.00-14.00 WIB, Jumat pukul 08.00-10.30 WIB, Sabtu pukul 08.00-14.00 WIB, dan Minggu pukul 08.00-14.00 WIB. Sedangkan untuk dapat memasuki museum, sesuai dengan Perda Provinsi Lampung No. 6 tahun 2002, pengunjung hanya dikenakan biaya sebesar Rp.4.000,00 untuk orang dewasa, Rp.500,00 untuk anak-anak, Rp.1.000,00 untuk rombongan orang dewasa, dan Rp.500,00 bagi pengunjung yang datang dalam bentuk rombongan anak-anak. (Ali Gufron)

Cara Pasang Tali Layangan agar Manteng di Udara
Topeng Monyet
Pijat Susu

Archive