Tapa uma adalah istilah orang Manggarai di Nusa Tenggara Timur bagi sebuah aktivitas perladangan berupa pembakaran rima atau pepohonan kering hasil pembukaan ladang. Aktivitas yang merupakan bagian dari proses perladangan ini baru boleh dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari Tua Teno/lebok. Tua Teno adalah salah seorang anggota klen (Tua Pangga) yang dianggap mampu dan bijaksana untuk mengatur kepentingan bersama dalam pembukaan kebun/ladang (lingko) serta semua urusan adat.
Dalam menentukan lahan yang akan ditapa uma, Tua Teno akan mengadakan musyawarah bersama para pemilik lingko. Adapun tujuannya adalah agar diketahui oleh para pemilik lingko yang berdekatan dengan lokasi tapa uma, sehingga bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan (area tapa uma meluas), penyelesaiannya tidak berlarut-larut. Tahapan musyawarah harus dilakukan sebelum tapa uma dilaksanakan dengan sanksi adat berupa denda (bergantung pada tingkat kerusakan yang ditimbulkan) bila ada yang melanggarnya.