Situs Geger Hanjuang berada di bukit Geger Hanjuang, Desa Linggawangi, Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya. Di situs ini terdapat sebongkah prasasti berukuran tinggi 80 centimeter dan lebar 60 centimeter yang disebut sebagai Prasasti Geger Hanjuang. Penemunya adalah K.F Holle pada sekitar tahun 1877 dan baru disimpan oleh Dr. Krom tahun 1914 (disparbud.jabarprov.go.id).
Situsbudaya.id mengatakan bahwa Prasasti Geger Hanjuang dibuat pada sekitar tahun 1033 Saka (1111 Masehi) atau sekitar 81 tahun setelah prasasti Raja Sunda Sri Jayabupati yang ditemukan di Cibadak, Sukabumi. Adapun isinya pertama kali diterjemahkan oleh Sang penemu (K.F. Holle) yang diterbitkan dengan judul Bescheeven Steen Uit Afdeeling Tasikmalaya Residenties Preanger, TBG 24, 1877 halaman 586. Kemudian dikoreksi oleh C.M. Pleyte pada tulisannya berjudul Het Jaartal Op Den Batoe Toelis Nabij Buitenzorg, TBG. 53, 1911 dan juga oleh Saleh Danasasmita serta Atja (kknm.unpad.ac.id).
Hasil pembacaan Saleh Danasasmita serta Atja pada prasasti Geger Hanjuang yang dikutip kknm.unpad.ac.id berbunyi: Tra Ba I Gunna Apuy Nas; Ta Gomati Sakakala Ru Mata; K Disusu (K) Ku Batari Hyang Pun. Tra Ba I Gunna Apuy Nas Ta Gomati Sakakala dapat diartikan “tanggal 13 bulan Badrapada tahun 1003 Saka” atau 21 Agustus 1111 Masehi. Sedangkan Ru MataK Disusu (K) Ku Batari Hyang Pun diartikan sebagai nama sebuah tempat di Galunggung yang (selesai) disusuk oleh Batari Hyang.
Menurut Suryani (2010), Prasasti Geger Hanjuang (bersama Carita Parahiyangan dan Naskah Amanat Galunggung) merupakan “rangkaian” yang mengungkapkan keterangan tentang adanya kabuyutan berkait dengan keberadaaan Galunggung dan Kabupaten Tasikmalaya. Amanat Galunggung berisi perwujudan ajaran hidup dalam bentuk nasihat dari Rakeyan Darmasiksa kepada putra (Sang Lumahing Taman) beserta anak-cucu dan keturunannya. Rakeyan Darmasiksa sendiri adalah Raja Sunda yang memerintah antara 1175-1297 Masehi di Saunggalah (termasuk wilayah Galunggung) yang kemudian pindah ke Pakuan. Naskah amanah ini berkelindan dengan Prasati Geger Hanjuang (ditulis dalam aksara Sunda Buhun) karena memiliki kesesuaian isi berkenaan dengan pembuatan parit pertahanan (rumantak) pada masa pemerintahan Batari Hyang di Galunggung.
Situsbudaya.id mengatakan bahwa Prasasti Geger Hanjuang dibuat pada sekitar tahun 1033 Saka (1111 Masehi) atau sekitar 81 tahun setelah prasasti Raja Sunda Sri Jayabupati yang ditemukan di Cibadak, Sukabumi. Adapun isinya pertama kali diterjemahkan oleh Sang penemu (K.F. Holle) yang diterbitkan dengan judul Bescheeven Steen Uit Afdeeling Tasikmalaya Residenties Preanger, TBG 24, 1877 halaman 586. Kemudian dikoreksi oleh C.M. Pleyte pada tulisannya berjudul Het Jaartal Op Den Batoe Toelis Nabij Buitenzorg, TBG. 53, 1911 dan juga oleh Saleh Danasasmita serta Atja (kknm.unpad.ac.id).
Hasil pembacaan Saleh Danasasmita serta Atja pada prasasti Geger Hanjuang yang dikutip kknm.unpad.ac.id berbunyi: Tra Ba I Gunna Apuy Nas; Ta Gomati Sakakala Ru Mata; K Disusu (K) Ku Batari Hyang Pun. Tra Ba I Gunna Apuy Nas Ta Gomati Sakakala dapat diartikan “tanggal 13 bulan Badrapada tahun 1003 Saka” atau 21 Agustus 1111 Masehi. Sedangkan Ru MataK Disusu (K) Ku Batari Hyang Pun diartikan sebagai nama sebuah tempat di Galunggung yang (selesai) disusuk oleh Batari Hyang.
Menurut Suryani (2010), Prasasti Geger Hanjuang (bersama Carita Parahiyangan dan Naskah Amanat Galunggung) merupakan “rangkaian” yang mengungkapkan keterangan tentang adanya kabuyutan berkait dengan keberadaaan Galunggung dan Kabupaten Tasikmalaya. Amanat Galunggung berisi perwujudan ajaran hidup dalam bentuk nasihat dari Rakeyan Darmasiksa kepada putra (Sang Lumahing Taman) beserta anak-cucu dan keturunannya. Rakeyan Darmasiksa sendiri adalah Raja Sunda yang memerintah antara 1175-1297 Masehi di Saunggalah (termasuk wilayah Galunggung) yang kemudian pindah ke Pakuan. Naskah amanah ini berkelindan dengan Prasati Geger Hanjuang (ditulis dalam aksara Sunda Buhun) karena memiliki kesesuaian isi berkenaan dengan pembuatan parit pertahanan (rumantak) pada masa pemerintahan Batari Hyang di Galunggung.
Sumber:
“Situs Geger Hanjuang”, diakses dari http://www.disparbud.jabarprov.go.id/ wisata/dest-det.php?id=1054& lang=id, tanggal 26 September 2018.
“Situs dan Prasasti Geger Hanjuang Kecamatan Leuwisari”, diakses dari https://situsbudaya.id/si tus-dan-pra sasti-geger-hanjuang/, tanggal 26 September 2018.
“Prasasti Geger Hanjuang”, diakses dari http://kknm.unpad.ac.id/linggamulya/ situs-sejarah/pra sasti-geger-ha njuang/, tanggal 27 September 2018.
Suryani, Elis N.S., 2010. “Sejarah Tasikmalaya: Prasasti Geger Hanjuang, Pikiran Rakyat edisi Sabtu, 28 Agustus 2010.
“Situs Geger Hanjuang”, diakses dari http://www.disparbud.jabarprov.go.id/ wisata/dest-det.php?id=1054& lang=id, tanggal 26 September 2018.
“Situs dan Prasasti Geger Hanjuang Kecamatan Leuwisari”, diakses dari https://situsbudaya.id/si tus-dan-pra sasti-geger-hanjuang/, tanggal 26 September 2018.
“Prasasti Geger Hanjuang”, diakses dari http://kknm.unpad.ac.id/linggamulya/ situs-sejarah/pra sasti-geger-ha njuang/, tanggal 27 September 2018.
Suryani, Elis N.S., 2010. “Sejarah Tasikmalaya: Prasasti Geger Hanjuang, Pikiran Rakyat edisi Sabtu, 28 Agustus 2010.