Lagu Asyik Buat Ngopi Pinggir Sawah

Pengobatan Tradisional Masyarakat Banjar (Kalsel)

Pengantar
Kalimantan Selatan adalah salah satu provinsi di Pulau Kalimantan, Indonesia. Provinsi ini memiliki 11 kabupaten dan 2 kota dengan luas wilayah secara keseluruhan sekitar 36.985 km2 dan jumlah penduduk pada tahun 2002 sekitar 3.054.129 jiwa (www.wikipedia.org). Ada beberapa sukubangsa1) (asal) yang mendiami provinsi Kalimantan Selatan. Salah satu diantaranya adalah sukubangsa Banjar. Mereka tinggal di beberapa kabupaten yang tergabung di dalamnya, yaitu: Banjar, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Barito Kuala, Kota Baru, Tanah Laut, dan Kota Banjarmasin. Syarifuddin, dkk yang dikutip oleh Melalatoa (1995: 113) mengatakan bahwa nama sukubangsa Banjar terkait dengan nama sebuah kampung di muara sungai Kuin, anak Sungai Barito. Tempat ini sekarang berada dalam kota Banjarmasin. Sebelum berdirinya kerajaan Banjarmasin, di Kuin itu terdapat sebuah Bandar yang dipimpin oleh Patih Masih. Lama-kelamaan bandar ini lebih dikenal dengan nama “bandar Masih”, yang kemudian berubah menjadi “Banjarmasin”. Akhirnya penduduknya sendiri dikenal sebagai “Orang Banjar”.

Sedangkan menurut Alfani Daud (1997), sukubangsa Banjar di duga adalah penduduk asal Sumatera yang datang lebih dari seribu tahun yang lalu dan telah melakukan kawin campur dengan penduduk asli (Dayak). Dari percampuran ini maka terbentuklah tiga buah subsukubangsa, yaitu: Banjar Pahuluan yang mendiami daerah sekitar lembah-lembah sungai (cabang Sungai Negara) yang berhulu di pegunungan Meratus, Banjar Batang Banyu yang mendiami lembah Sungai Negara dan Banjar Kuala yang mendiami daerah sekitar Banjarmain dan Martapura.

Sebagaimana sukubangsa lainnya, orang Banjar juga mengetahui persis tentang alam flora yang ada di sekitarnya dan pemanfaatannya dalam kehidupan mereka. Mereka tidak hanya tahu berbagai jenis tumbuhan (pohon) yang dapat dijadikan bahan bangunan, tetapi juga tahu persis berbagai jenis tumbuhan yang dapat dijadikan sebagai penyembuh (obat) penyakit tertentu, seperti: terkena benda tajam, tumpul dan atau lancip, tergigit serangga, gatal-gatal, dan berbagai penyakit luar lainnya.

Jenis-jenis Tumbuhan dan Khasiatnya
Jenis-jenis tumbuhan yang dapat dijadikan sebagai obat untuk menyembuhkan penyakit seperti: tahiris, lecet-lecet, memar, disengat kalajengking, tertusuk duri, disengat ulat bulu, bisul, barah, digigit buntal, luka bakar, dan bercak hitam adalah: daun pisang, karet, kelapa, lada, pepaya, kunyit, mentimun, pala, akar patintin, daun sirih, keladi lumbu, bulu kucing, daun turi, bawang merah, kumpai maling, asam jawa, dan lain sebagainya. Adapun cara pengobatannya ada yang dikunyah, ditumbuk, direbus, dan dipanggang kemudian dioleskan pada anggota tubuh yang terluka (sakit). Berikut ini adalah berbagai tumbuhan yang dapat dimanfaatkan sebagai obat suatu penyakit dan caranya mengobatinya.

1. Daun Pisang
Pucuk daun pisang yang belum mekar (masih kuncup) dapat digunakan untuk mengobati tahiris (luka teriris). Caranya, pucuk daun pisang yang masih kuncup dipotong secukupnya (beberapa cm). Kemudian, dikunyah sampai lumat. Setelah itu, ditempelkan pada bagian yang luka dan dibalut dengan kain bersih. Jika keesokan harinya ternyata luka belum mengering, maka cara yang sama diulangi lagi. Demikian seterusnya sampai luka karena teriris menjadi kering (sembuh).

2. Pohon Para (Karet)
Pohon para jika dibakar biasanya akan mengeluarkan buih. Buih ini sangat berguna untuk mengobati lingsak (lecet-lecet). Caranya, buih tersebut dioleskan pada bagian yang lecet. Pengobatan dilakukan sehari sekali pada pagi hari sampai luka lecet sembuh.

3. Daging Buah Kelapa
Daging buah kelapa dapat digunakan sebagai obat mamar (memar). Caranya, daging buah kelapa itu diparut (dilembutkan) kemudian diberi sedikit cuka. Setelah itu, dioleskan pada bagian yang memar.

4. Lada atau Merica
Lada atau merica dapat digunakan untuk mengobati luka akibat diigut kala (disengat kalajengjing). Caranya lada atau merica itu ditumbuk sampai halus. Kemudian, ditaruh di dalam piring atau mangkok, lalu diberi sedikit minyak kelapa. Setelah itu, digosokkan pada bagian yang tersengat kalajengking. Sisanya ditempelkan ke bagian yang luka itu sampai kering.

5. Kustela (Papaya)
Kustela dapat digunakan untuk mengobati orang yang tacucuk duri (tertusuk duri). Caranya kastela yang masih muda disayat. Biasanya akan mengeluarkan getah. Getah inilah yang kemudian dioleskan pada bagian yang tertusuk duri.

6. Kunyit
Kunyit dapat digunakan untuk mengobati orang yang disengat hulat bulu (ulat bulu). Caranya, kunyit ditumbuk bersama kapur sirih sampai halus. Kemudian, dibungkus dengan daun pisang dan dipanaskan, sehingga menyerupai pepes ikan. Setelah agak hangat, bungkusnya dibuka, kemudian diambil isinya, dan ditempelkan pada bagian yang tersengat ulat bulu.

7. Pala dan Bilungka (Mentimun)
Pala dan mentimun dapat digunakan untuk mengobati orang yang lehernya terkena bakatak (bisul). Caranya, buah pala dan mentimun dilembutkan (diparut), kemudian di dibungkus dengan daun pisang dan dipanggang (dipepes). Setelah agak hangat, diambil isinya kemudian ditempelkan pada leher yang terkena bisul.

8. Akar Patintin dan Daun Sirih
Akar Patintin dan daun sirih adalah bahan untuk membuat ramuan obat penyakit yang disebut sebagai barah, yaitu suatu penyakit yang mirip dengan bisul, namun benjolannya lebih besar. Caranya, akar patintin, daun sirih, dan kapur sirih ditumbuk sampai halus. Kemudian, dimasukkan ke dalam mangkuk dan dicampur dengan madu secukupnya. Setelah tercampur rata, maka dioleskan pada barah (sehari dua atau tiga kali).

9. Keladi Lumbu dan Bulu Kucing
Keladi lumbu dan bulu kucing dapat digunakan sebagai bahan untuk mengobati orang yang terkena igutan buntal (digigit sejenis binatang pemakan daging yang hidup di sungai-sungai di daerah Banjar (Kalimantan Selatan). Caranya, jika menggunakan keladi lumbu (sejenis tumbuhan talas yang tidak berumai dan tidak dapat dimakan), adalah dengan memotongnya. Biasanya akan keluar getahnya. Getah itulah yang kemudian dioleskan pada bagian tubuh yang terkena gigitan buntal. Sedangkan, jika menggunakan bulu kucing, maka bulu kucing tersebut dicampur dengan kopi rabuk. Kemudian, campuran tersebut ditaburkan pada bagian tubuh yang terkena gigitan buntal.

10. Daun Lowa dan Bandayang Nyiru
Daun lowa dan bandayang nyiru adalah jenis tumbuhan yang dapat digunakan untuk mengobati orang yang terkena luyuh (luka bakar). Caranya (jika menggunakan daun lowa), pucuk daun tersebut dikunyah sampai lembut (lumat). Setelah itu, ditempelkan pada bagian tubuh yang terkena luka bakar. Sedangkan, sisanya dapat disimpan yang ditempat yang kering untuk dioleskan kembali pada hari berikutnya (keesokan harinya). Selanjutnya, jika menggunakan bandayang nyiru (dahan kelapa kering), adalah dengan memotong-motongnya, kemudian dibakar dan abunya dikumpulkan. Abu itulah yang kemudian ditaburkan ke bagian tubuh yang terkena luka bakar.

11. Daun Turi
Daun turi dapat dijadikan sebagai bahan (obat) untuk menghilangkan bercak hitam yang diakibatkan luka bakar. Caranya, daun tersebut ditumbuk sampai lumat kemudian dioleskan pada bagian tubuh (kulit) yang mempunyai bercak hitam. Sehari dapat dilakukan dua atau tiga kali. Demikian seterusnya sampai bercak hitam menjadi hilang.

12. Kumpai Maling dan Bawang Merah
Kumpai maling (rumput liar yang tumbuh di sela-sela tanaman peliharaan) dan bawang merah adalah dua jenis tumbuhan yang dapat dijadikan sebagai bahan dalam pengobatan orang yang terkena benda tajam. Jika menggunakan kumpai maling, maka caranya adalah dengan menumbuknya (seperlunya) sampai lumat. Setelah itu, ditempelkan pada bagian yang terkena benda tajam (luka). Sedangkan, jika menggunakan bawang merah, maka bawang merah tersebut (ditambah dengan gula pasir) juga ditumbuk sampai halus. Kemudian, ditempelkan pada bagian yang luka.

13. Asam Kamal (Asam Jawa)
Asam kamal dapat dijadikan sebagai obat untuk menyembuhkan orang yang disengat halilipan (kelabang)1). Caranya, asam kamal (bijinya) itu ditumbuk sampai lembut, kemudian digosokkan pada bagian yang tersengat.

14. Bunga Melati dan Kustela
Bunga melati dan kustela2) adalah dua jenis tumbuhan yang dapat digunakan sebagai bahan (obat) untuk menyembuhkan orang yang tersengat serangga. Serangga yang dimaksud di sini adalah: kayakih (sejenis semut besar), halimbada (sejenis ulat berbisa), wanyi, kalalaput, naning dan tambunan (sejenis lebah). Jika menggunakan bunga melati, caranya adalah dengan meremasnya hingga lumat (basah), kemudian diusapkan pada bagian yang terkena sengatan. Jika menggunakan kustela, caranya kustela tersebut disayat sampai mengeluarkan getah. Getah itulah yang kemudian dioleskan pada bagian yang tersengat.

15. Cabai, Pinang dan Sirih, Keminting (Kemiri) dan Janur, Jalantang (Rumput Gatal) dan Kaladi
Berbagai jenis tumbuhan ini dapat digunakan menyembuhkan penyakit gatal-gatal3). Jika menggunakan cabai, pinang, dan sirih, maka caranya ketiga jenis tumbuhan ini ditumbuk sampai halus lalu dibungkus dengan kain. Bungkusan yang berisi ramuan obat untuk menyembuhkan gatal-gatal ini oleh masyarakat Banjar disebut jajarangan. Setelah itu, direbus dengan air secukupnya hingga mendidih. Selanjutnya, jajaran yang masih panas itu dikompreskan pada bagian tubuh yang gatal. Hal tersebut dilakukan berulang-ulang hingga gatalnya hilang. Jika menggunakan menggunakan biji keminting dan janur, maka caranya adalah dengan memanggangnya, kemudian menumbuknya sampai halus. Setelah itu, dioleskan pada bagian yang gatal. Jika menggunakan kaladi, maka caranya adalah dengan memotong batangnya kemudian memanggangnya. Ketika sudah panas segera diusapkan pada bagian yang gatal secara berulang-ulang hingga hilang rasa gatalnya. Jika menggunakan jalatang, maka caranya dengan menggosok-gosokkan daun tersebut pada bagian yang gatal. Sedangkan, jika menggunakan akar tuba, maka caranya adalah dengan menumbuknya hingga keluar getahnya. Getah itulah yang kemudian dioleskan pada bagian tubuh yang gatal.

16. Patintin, Rumbia, Lumut Batang, Lengkuas, Sirih, Kamboja dan Bawang Putih
Berbagai jenis tumbuhan tersebut di atas, oleh orang Banjar, dapat digunakan untuk menyembuhkan penyakit bisul. Jika menggunakan patintin, maka caranya adalah dengan mengambil akarnya kemudian dibersihkan, lalu direndam dengan air selama dua atau tiga jam. Setelah itu, disaring dengan kain kemudian diminum. Jika menggunakan rumbia, maka pelepahnya dipotong sehingga mengeluarkan getah. Getah tersebut kemudian ditampung dalam sebuah mangkuk atau piring kecil dan dicampur kapur sirih secukupnya. Setelah tercampur rata, maka dioleskan pada bisul. Jika menggunakan lumut batang, maka caranya adalah dengan menumbuk lumut batang tersebut hingga lumat kemudian melumurkannya pada sekeliling bisul (mata bisul dibiarkan terbuka). Setelah pecah, bisul itu dipupuri dengan pupur dingin yang dicampur dengan garam agar bisul tersebut cepat kering. Jika menggunakan lengkuas, maka lengkuas ditumbuk bersama garam hingga halus, kemudian dibungkus dengan daun nangka dan dibakar hingga menjadi abu. Abu sisa ramuan lasu dan garam tersebut dioleskan pada mata bisul. Jika menggunakan sirih, maka ujung tangkai sirih ditumbuk hingga pecah (seperti kuas), lalu dicelupkan pada minyak kelapa dan dibakar. Jika ramuan itu sudah dingin, barulah dioleskan pada bisul. Jika menggunakan daun kamboja dan minyak kelapa, maka caranya adalah mencelupkan daun itu pada minyak kelapa yang telah ditaruh di dalam mangkuk. Ketika daun sudah lemas, maka ditempelkan pada bisul. Selanjutnya, jika menggunakan bawang putih, maka caranya adalah dengan mengupas kulitnya, kemudian menggosokkannya pada bisul yang baru tumbuh. (Gufron)

Sumber:
Aziddin, Yustan, dkk. 1990. Pengobatan Tradisional Daerah Kalimantan Selatan. Banjarmasin: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

Melalatoa, J. 1995. Ensiklopedi Sukubangsa di Indonesia. Jilid A--K. Jakarta. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

The Caddo Native American Tribe

Author: Ultimate Language

Caddo is a Caddoan language originating in the Southern Plains. It is the sole Southern tongue from the family and is spoken by very few among the Caddo Nation of Oklahoma. Efforts are being made to incorporate the language into the newest generations, however.

The main Caddo homeland was positioned to the south of the Arkansas River, with valleys and tributaries of rivers. Caddo speakers resided there until the Trail of Tears. It's been called the "Southern Caddoan Area" due in large part to the great evidence that Caddo-informed people lived there for up to 4,000 years or longe.

Back then, the Caddo were a single people with a language called Proto-Caddoan. It has evolved into various forms of Caddo, yet remained fairly close to the Iroquoian languages, such as that of the Iroquois or Cherokee. Caddo is close to the Sioux languages of Dakota and Crow as well. The language involved a lot of splitting over the years.

The Caddo were farmers who lived in a land that was good for being so. They lived in places that had adequate rainfall, temperate temperatures, and plenty of spaces to park plots for beans, squash, and corn.

There were various sources for water. They had sturdy trees that produced yummy nuts and made flexible weapons. They used bows and arrows for hunting and war, and manufactured other beautiful things out of their wood.

The speech is a tone language that contains six vowels, like English. Three are short and three are long; the long ones are indicated by a colon.

The language has three tones: mid, high, and falling, and pitches are used for nearly every word, making it a very lively tongue. Like with the Chickasaw Native Americans, Caddo words that have double letters must be said with a break in them.

Caddo is pronounced "cad-oh" and it comes from the word "Kadohadacho", the tribe's name for themselves meaning "true chiefs". A Caddo word that you and I are familiar with is Texas, which is translated as tayshah or "friend."

In addition to everyday speech, the Caddo have a ceremonial tongue, preserved in lots of song and prayer.

Caddo is an endangered language because most kids aren't being taught it anymore. Some Caddo people are working to keep the tongue around, though. Overall, the people are prospering and doing well.

They have nice schools, and their living conditions could be compared to that of middle-class Americans. They partake in many of the same activities as an average American, with traditional twists thrown in.
------
Jacob Lumbroso is a world traveler.

Source: http://www.a1articles.com

Tarra (Provinsi Jambi)

Pengantar
Jambi1) adalah salah satu provinsi di Indonesia. Secara astronomis, provinsi yang terletak di pesisir timur bagian tengah pulau Sumatera dengan luas wilayah 5.180,35 km2 ini, berada diantara 1°15’-- 2°2’ Lintang Selatan (LS) dan 102°30'--104°30' Bujur Timur (BT). Sukubangsa Jambi (baca Melayu-Jambi) adalah salah satu sukubangsa yang ada di provinsi ini. Matapencaharian mereka cukup bervariasi, mulai dari bercocok tanam padi di ladang, pegawai negeri (ABRI), sampai ke berdagang. Bahkan, dalam berladang, menangkap ikan, dan berburu, mereka mengembangkan peralatan tersendiri, seperti: tuba akar, taiman, ambat, tangkul, kacar, sukam, lukah, rawe, cemetik, dan takalak. Demikian juga dalam perdagangan, khususnya sebagai pedagang di pasar-pasar tradisional di Kecamatan Muara Jambi (Kabupaten Batanghari), mereka mengembangkan peralatan timbang dan takar, seperti: dacing, gantang, kaleng, cupak, canting, taning dan cucuk. Peralatan tersebut secara keseluruhan, oleh masyarakat setempat, disebut sebagai tarra.

Urian di atas menunjukkan bahwa orang Melayu-Jambi tidak hanya mengenal peralatan yang berkenaan dengan perladangan, penangkapan ikan, dan perburuan binatang, tetapi juga perdagangan. Akan tetapi, tulisan ini hanya akan membahas tentang peralatan timbang dan takar (tarra) dari segi bentuk dan kegunaannya.

Tarra dan Kegunaanya
1. Dacing
Dacing adalah alat yang digunakan untuk mengukur atau menimbang berat suatu barang. Alat yang terbuat dari perunggu ini digunakan oleh para pedagang untuk menimbang berat suatu barang. Dacing yang kecil berdaya ukur-berat 10 kilogram, sedangkan dacing yang terbesar berdaya ukur-berat maksimal 100 kilogram (1 kwintal).

Pada batang dacing terdapat angka-angka petunjuk volume untuk mengukur berat suatu barang. Bentuknya menyerupai tongkat (bulat panjang), dengan diameter kira-kira 1 cm. Pada bagian tengahnya terdapat gelang atau logam melengkung yang fungsinya sebagai penggantung dacing. Oleh karena tergantung-gantung, maka dacing sering disebut juga dengan istilah “timbangan gantung”. Sedangkan, pada dacing kecil ada piring logam yang tergantung dengan rantai-rantai logam (kuningan) yang berfungsi sebagai tempat untuk menampung sesuatu (barang) yang akan ditimbang.

2. Gantang
Gantang adalah alat yang digunakan untuk menakar volume beras. Dari segi bahannya, alat ini ada yang terbuat dari kayu dan ada yang terbuat dari logam. Kayu yang dijadikan alat ini adalah kayu yang keras tetapi seratnya lembut. Dan, kayu itu oleh masyarakat setempat disebut padero. Kayu tersebut dibuat sedemikian rupa, sehingga berbentuk bulat lonjong dengan tinggi sekitar 1,5 cm dan lebar “mulutnya” berdiameter 10 cm. Sedangkan, gantang yang terbuat dari logam dapat diperoleh dengan mudah karena telah diproduksi oleh pabrik. Gantang logam ini disamping mudah didapat tetapi juga tahan lama. Oleh karena itu, gantang kayu sudah mulai ditinggalkan.

3. Kaleng
Kaleng juga dapat dipakai untuk menakar volume beras. Namun, jarang yang melakukannya. Kebanyakan kaleng dipakai untuk menakar kacang tanah, jagung dan cabe giling. Ukuran kaleng beraneka ragam, namun bentuknya sama, yaitu persegi panjang (kotak). Kaleng yang terbesar kira-kira berukuran 30 x 30 x 50 cm. Cara memperolehnya adalah memanfaatkan kaleng bekas tempat minyak sayur, roti kering, kapur/gamping sirih, atau tempat barang-barang lain yang memakai bahan dari kaleng/seng yang berbentuk kotak.

4. Cupak
Cupak adalah alat yang digunakan untuk menakar atau menentukan volume suatu barang yang berbutir (beras, kedelai, kacang tanah dan lain-lain). Alat ini dibuat dari tempurung kelapa yang sudah dibersihkan dan dihaluskan. Cupak juga sering digunakan untuk mengeluarkan beras dari karung ke gantang, namun beras yang dimasukkan ke dalam cupak ini jumlahnya relatif kecil. Selain untuk alat takar, cupak juga digunakan oleh para ibu rumah tangga untuk mengukur/menakar beras yang akan ditanak.

5. Canting
Canting fungsinya sebenarnya sama dengan cupak, yaitu alat untuk menakar beras. Bedanya, jika cupak terbuat dari tempurung kelapa, maka canting terbuat dari seng (kaleng bekas produk susu). Cara membuatnya adalah dengan memotong salah satu bulatan di ujung kaleng, lalu dibersihkan dan jadilah alat yang disebut sebagai canting. Alat ini dinilai lebih praktis ketimbang cupak. Oleh karena itu, cupak sedikit demi sedikit mulai ditinggalkan.

6. Taning
Taning adalah tali yang terbuat dari ilalang atau kulit bambu yang diikatkan pada buah-buahan yang dipetik dengan tangkainya (rambai, petai, rambutan dan lain-lain). Jadi taning dapat berarti ikat. Contohnya, satu taning rambai berarti satu ikat rambai, satu taning petai berarti satu ikat petai. Dalam satu taning terdiri dari 5--10 tangkai buahan-buahan.

7. Cucuk
Sama seperti taning, cucuk juga merupakan sebuah tali yang terbuat dari rumput/ilalang atau kulit bambu. Namun, cucuk digunakan untuk mengikat ikan dengan cara mencucukkannya ke mulut ikan melalui insangnya. Dalam satu cucuk dapat terdiri dari 4--10 ekor ikan, tergantung dari ukuran ikan yang akan diikat atau dicucuk. Apabila yang akan dicucuk ikan-ikan yang berukuran sebesar telapak tangan, maka satu cucuk dapat untuk 10 ekor ikan. Namun apabila ukurannya dua kali telapak tangan, maka satu cucuk hanya untuk 4--7 ekor ikan. Kalau untuk ikan yang lebih besar lagi, tidak diikat dengan cucuk, tetapi dengan jenis tali lain yang disebut ekok. Satu ekok berarti satu ekor ikan. Sedangkan apabila ukuran ikannya kecil seperti ikan teri dan siluang maka tidak dicucuk atau dijual perekor, melainkan ditumpuk/digelar di atas sehelai tikar atau plastik, cara menakarnya disebut dengan cumpuk. Cumpuk adalah takaran untuk ikan yang jumlahnya sekitar 3--4 genggaman tangan.

Penutup
Hingga tahun 90-an masyarakat Jambi (Melayu-Jambi), khususnya yang hidup di Kecamatan Muara Jambi dan Kabupaten Batanghari masih menggunakan peralatan tradisional, seperti dacing, gantang, kaleng, cupak, canting, taning dan cucuk dalam perdagangan (di pasar tradisional). Peralatan-peralatan tersebut oleh mereka disebut tarra. Bahkan, diataranya (cupak) masih digunakan dalam rumah tangga, yaitu untuk menakar beras yang akan ditanak. Namun, seiring dengan perkembangan zaman, alat-alat tersebut ada yang sebagian masih digunakan dan ada pula yang mulai ditinggalkan dan diganti dengan alat lain yang lebih praktis (mudah dibuat) dan tahan lama. (Pepeng)

Sumber:
Siregar, J. dkk. 1991. Peranan Pasar Pada Masyarakat Pedesaan di Daerah Jambi. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

Melalatoa, J. 1995. Ensiklopedi Sukubangsa di Indonesia. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

James Frazer: Magic, Religion and Science

Author: William Al-Sharif

This essay will illustrate and appraise Sir James Frazer’s evolutionary explanations of magic, religion and science, as depicted particularly in his famous work The Golden Bough (1890-1915). This requires a brief elucidation of Frazer’s intellectual thesis within the context and influence of European evolutionary theories.

Sir James Frazer (1854-1941) maintains that the object of his work is to discuss ‘questions of more general interest which concern the gradual evolution of human thought from savagery to civilization’. In this respect, Frazer posits a series of phases or stages of human intellectual development and then explains magic, religion and science in an anthropological, rhetorical narrative that outlines his evolutionary, linear scheme. He says that ‘the higher thought…has on the whole been from magic through religion to science’. The assumption that there is something called ‘higher thought’, whose most developed ‘scientific’, rationalistic knowledge Frazer alludes to possess, means that magic is not only older than religion and science in human history but it ‘represents a ruder and earlier phase of human mind’. It is ‘a spurious system of natural law’, ‘a fallacious guide of conduct’, ‘a false science’ and ‘an abortive art’. This description of magic tells more about Frazer’s intellectualistic enterprise that presumes anthropological eminence based on the political, military and technological superiority of an imperial power. This is why magic, according to Frazer, exists among ‘the ignorant and superstitious classes of modern Europe’ and ‘among the lowest savages surviving in the remotest corners of the world’.

Frazer asserts that ‘magic arose before religion in the evolution of our race’. The evidence is that ‘the aborigines of Australia, the rudest savages as to whom we possess accurate information, magic is universally practised, whereas religion…seems to be nearly unknown’. Frazer then says that ‘all men in Australia are magicians, but not one is a priest’. It is, however, questionable that a scholar like Frazer, who spent most of his life in British libraries and who never travelled outside Europe, could claim to have possessed ‘accurate information’ about ‘the aborigines of Australia’! Frazer definitely does not say whether ‘the aborigines’ think of themselves as ‘the rudest savages’ or what they practise is not a ‘religion’ or ‘religious’ from their perspective. But it seems that Frazer endeavours to typify the dominant culture of colonial society that perceives its own life style as evident that those native people of Australia are the ‘rudest savages’ who represent the primordial mentality of humankind. Thus Frazer says,

Our Ideas…are the fruit of a long intellectual and moral evolution, and they are so far from being shared by the savage that he cannot even understand them when they are explained to him.

There are two problematic issues here. First, Frazer’s idea of magic is culturally manufactured by an evolutionary theory that hinges on the supposition that so-called primitive or savage peoples represent earlier stages in the development of ‘modern’ society. Thus one ‘deprives oneself’, as Claude Lévi-Strauss says, ‘of all means of understanding magical thought if one tries to reduce it to a moment or stage in technical or scientific evolution’. Second, Frazer does not recognise the nature and role of symbols in human life and therefore he presents ‘his famous theory of magic as rooted in pseudo-scientific formulations’ which characterises ‘primitive, infantile, or neurotic thinking’.

Frazer continues to say that ‘as time goes on, the fallacy of magic becomes more and more apparent to the acuter minds and is slowly displaced by religion’. How ‘the acuter minds’ discovered ‘the fallacy of magic’, how certain people acquired ‘acuter minds’ or who replaced magic by religion is something that Frazer does not explain. What he says is that ‘the magician gives way to the priest’.

Frazer thinks that at ‘an earlier stage the functions of priest and sorcerer were often combined or…were not differentiated from each other’. But ‘with the advance of knowledge’, ‘prayer and sacrifice assume the leading place in religious ritual; and magic…is gradually relegated to the background and sinks to the level of a black art’. Magic then is ‘regarded as an encroachment…on the domain of gods, and as such encounters the steady opposition of the priests’. At a late period, when a distinction between religion and magic emerges, ‘sacrifice and prayer are the resource of the pious and enlightened portion of the community, while magic is the refuge of the superstitious and ignorant’. In this sense, Frazer’s theory of religion relies on attributing imbecilities to ‘superstitious’ and ‘ignorant’ people.

Frazer then poses a question about the causes that led ‘a portion’ of humankind ‘to abandon magic as a principle of faith and practice and to betake themselves to religion instead’. Frazer argues that ‘a tardy recognition of the inherent falsehood and barrenness of magic set the more thoughtful part of mankind to cast about for a truer theory of nature and a more fruitful method of turning her resources to account’. ‘The shrewder intelligences’ according to Frazer, ‘have come to perceive that magical ceremonies and incantations did not really effect the results which they were designed to produce’. Frazer does not demonstrate how ‘a portion’ of ‘thoughtful’ and ‘shrewder intelligences’ could change their perception of magic and how they could discover ‘the inherent falsehood and barrenness of magic’. One presumes that if magic was a worldwide phenomenon, as Frazer says, those ‘shrewder intelligences’ were a minority and unable to challenge the dominant culture and substitute magic by religion unless there were other factors that diminished the influence of magic and enhanced the power of religion.

It appears that Frazer is not interested in those socio-political factors and historical circumstances that were responsible for the emergence of religion(s). Rather, he insists that the discovery of the inefficacy of magic led to the belief in ‘mighty’, ‘unseen beings’ to whom ‘man now addressed himself, humbly confessing his dependence on their invisible power, and beseeching them of their mercy to furnish him with all good things, to defend him from the perils and dangers …and finally to bring his immortal spirit…to some happier world, beyond the reach of pain and sorrow’. This generalised statement means two things. First, at the earliest stage of human history, in the age of ‘savagery’, the human beings did not believe in ‘mighty’, ‘unseen beings’ or in immortality. Second, religion is defined as ‘a propitiation or conciliation of powers superior to men which are believed to direct and control the cause of nature and of human life’.

Frazer then says that the transition from magic to religion ‘proceeded very slowly, and required long ages for its more or less perfect accomplishment’. The verification for this ‘very slowly’ transition is curious and dramatic. Frazer argues that

the recognition of man’s powerlessness to influence the course of nature on a grand scale must have been gradual; he cannot have been shorn of the whole of his fancied dominion at a blow. Step by step he must have been driven back from his proud position; foot by foot he must have yielded, with a sigh, the ground which he had once viewed as his own. Now it would be the wind, now the rain, now the sunshine, now the thunder, that he confessed himself unable to wield at will; and as province after province of nature thus fell from his grasp…man must have been more and more profoundly impressed with a sense of his own helplessness and the might of the invisible beings by whom he believed himself to be surrounded.

Thus religion began ‘as a slight and partial acknowledgment of powers superior to man’. One may argue here that when the human beings came into existence, they were more frightened by nature and more aware of their immanent weakness before they could develop tools, cultivate lands and build houses.

But Frazer expounds that submission to the divine will in all things affects only ‘higher intelligences’, while small minds ‘cannot grasp great ideas’ because they ‘hardly rise into religion at all’ and ‘cling to their old magical superstitions’. Thus in a Frazerian sense, religion is basically the idea or the innovation of ‘higher intelligences’ not of ‘small minds’. This implies that magic and religion are distinguished on the basis of the intellect: ‘intelligent’ people incline to religion, while ‘ignorant’, ‘savage’ people stick to ‘magical superstitions’. In this way, the evolution of religion is concomitant to the development of ‘human mind’. For instance, ‘animism’ is replaced by ‘polytheism’ because the latter represents a higher rational maturation.

Nonetheless, religion, in Frazer’s work, ‘is posed as the unfortunate but necessary stepping-stone from the follies of magic to the wisdom of science’. And although religion is associated with despotism, ‘a broad view of history’, Frazer says, ‘will probably satisfy us that both despotism and religion have been necessary stages in the education of humanity’.

Frazer argues that ‘the keener minds’ ‘come to reject the religious theory of nature as inadequate’. These ‘keener minds’, of course, belong to a certain kind of European scientists and philosophers who think that religion, ‘regarded as an explanation of nature, is displaced by science’.

Frazer then attempts to justify the superiority of science to magic and says that ‘the order laid down by science is derived from patient and exact observation of the phenomena themselves’. Frazer does not demonstrate how ‘science’ had laid ‘order’ or how the ‘exact observation of the phenomena’ is carried out. Rather, he says,

The abundance, the solidity, and the splendour of the results already achieved by science are well fitted to inspire us with a cheerful confidence in the soundness of its method. Here at last, after groping about in the dark for countless ages, man has hit upon a clue to the labyrinth, a golden key that opens many locks in the treasury of nature. It is probably not too much to say that the hope of progress –moral and intellectual as well as material – in the future is bound up with the fortunes of science, and that every obstacle in the way of scientific discovery is a wrong to humanity.

The ‘dark’, in Frazer’s vocabulary, refers to the ‘countless ages’ of ‘magic and religion’, while ‘science’ has provided ‘a golden key’ for humanity to explore nature. The problem with this scientistic understanding, according to Mircea Eliade (1907-1986), is that Frazer thinks that ‘the reaction of the human mind to natural phenomena is uniform’.

It is noticeable that Frazer concludes that ‘magic, religion, and science are nothing but theories of thought’. This indicates that actual histories, actual politics and actual socio-economic situations seem irrelevant to Frazer. Rather, he affirms that science has not ended the evolutionary process and anticipates that ‘as science has supplanted its predecessors, so it may hereafter be itself superseded by some more perfect hypothesis’.

Sir James Frazer attempts to delineate the intellectual boundary between magic, religion and science. He thinks that magic was the primordial stage of human intellectual development, a sort of primitive science, in which people imagined that they could influence their lives by means of magical objects and incantations.

When the ‘savage’ magical phase produced fiasco, people envisioned supernatural beings to assist and safeguard them and therefore they switched to religion. Then the belief in the supernatural appeared to be illusion and eventually there come to be the knowledge of science and perceptive human minds became rational and tentative.

Thus Frazer does not postulate the actual mechanism by which human history passed from magic to religion and then to science. He does not view the ideas of magic, religion and science as ways of interpreting the universe in the human endeavour to grapple with the mystery of existence. His substantialist thought raises serious questions concerning his presumption of the piecemeal evolution of human thought from their ‘savagery’ to his ‘civilisation’. This thought reveals an intellectualist enterprise feasible exclusively in a relativist, modernist, colonial context. It is an elaborate representation of an imperial narrative of anthropology which constructed a fictitious world of ‘savage primitives’ and ‘rational, civilised’ people.

William Al-Sharif is a British writer, a humanist intellectual and a pacifist activist. He travelled for nearly 20 years in Asian countries and delivered lectures in more than 60 countries. He lives in Scotland.

Source: http://www.a1articles.com

Sistem Pewarisan pada Masyarakat Talang Mamak

Pengantar
Masyarakat Talang Mamak tersebar di beberapa kawasan di Pulau Sumatera, seperti di Provinsi Riau dan Provinsi Jambi (di daerah Bukit Tiga Puluh). Di Riau, mereka menyebar di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Berapa jumlah orang Talang Mamak secara pasti sulit diketahui karena mereka tersebar di beberapa tempat, baik di Kabupaten Inhu, Inhil, maupun di daerah Bukit Tiga Puluh (Jambi). Namun demikian, sebagai gambaran, Melalatoa (1995) menyebutkan bahwa pada tahun 1970 diperkirakan jumlah mereka sekitar 19.249 jiwa.

Banyak versi tentang asal-usul masyarakat Talang Mamak. Versi-versi itu antara lain ada yang menyebutkan bahwa mereka tergolong proto Melayu (Melayu Tua). Kemudian, ada yang menyebutkan bahwa mereka berasal dari keturunan Adam (ketiga) yang berasal dari kayangan dan turun ke bumi, tepatnya di Sungai Limau dan menetap di Sungai Tunu (Durian Cacar tempat Patih). Dan, ada pula yang menyebutkan bahwa mereka adalah keturunan Datuk Perpatih Nan Sabatang. Keturunan inilah yang membuka hutan di daerah yang baru untuk dijadikan perkampungan yang disebut sebagai “talang”. Sementara itu, masih ada versi lagi yang menyebutkan bahwa: “talang” berarti “ladang”, sedangkan “mamak” berarti “ibu”. Dengan demikian, “Talang Mamak” berarti “ladang milik ibu” atau “pihak ibu”.

Lepas dari berbagai versi itu, seperti nama Talang Mamak yang berarti “ladang milik ibu”, masyarakat Talang Mamak dalam menghitung garis keturuannnya adalah berdasarkan garis ibu. Dengan istilah lain, prinsip keturunan yang dianut oleh mereka adalah matrilineal. Oleh karena itu, sistem pewarisan yang mereka lakukan pada dasarnya mengacu ke sana, yaitu harta-waris akan jatuh ke anak atau pihak perempuan.

Harta-waris dan Pewarisannya
Harta-waris dalam masyarakat Talang Mamak dapat dikategorikan menjadi dua, yakni harta yang diperoleh secara bersama-sama (sejak sepasang remaja yang berlainan jenis membentuk sebuah keluarga) dan harta yang diperoleh secara turun termurun (warisan dari orang tua)1). Ini artinya, dalam sebuah keluarga ada harta-waris yang berasal dari usaha bersama (suami-isteri) dan harta-waris yang diperoleh isteri dari orang tuanya. Harta-waris itu sendiri meliputi: tanah-kebun, rumah, benda pusaka (lembing, keris, parang), pakaian, pinggan atau piring, tikar, dan alat-alat dapur lainnya.

Dalam masyarakat Talang Mamak harta-waris dan pewarisannya dapat digambarkan dalam ungkapan di bawah ini.

“Mati laki kerayat tinggal di bini, mati bini kerayat tinggal di laki; Harta di hutan dikuak diagi, harta di rumah tembilang ditempa, harta pembawa dibawa pulang”

Artinya: Barang apa yang dibawa sebelum kawin boleh dibawa, sedangkan pencaharian berdua harus ditinggal. Untuk laki-laki yang ditinggal mati isterinya tanpa anak, maka hasil pencahariannya dikembalikan kepada pihak perempuan. Bila dia mempunyai anak, maka harta pencahariannya akan jatuh kepada anak. Apabila anak masih kecil, dan atau tinggal serumah dengan bapaknya, maka harta dari pencahariannya boleh dikelola oleh bapaknya, sebaliknya kalau si anak tinggal di tempat paman, harta tersebut dikelola oleh pamannya. Namun setelah besar, harta itu diserahkan kepada si anak.

Tanah-kebun atau ladang yang menjadi harta-waris adalah yang sudah ditanami dengan tanam-tanaman keras, seperti: karet, kopi, kelapa, sawit, nangka, durian, rambutan, pinang, dan langsat. Sedangkan, ladang yang masih baru dibuka atau yang ditanami dengan palawija adalah milik keluarga. Akan tetapi, ketika orang yang berkedudukan sebagai orang tua dalam sebuah keluarga meninggal, maka ladang tersebut, baik yang telah ada tanaman kerasnya maupun palawija, menjadi milik (diwariskan) anak perempuan. Jika anak perempuannya lebih dari seorang, maka akan dibagi sama rata oleh saudara laki-laki ibu (paman). Jika ternyata sebuah keluarga tidak mempunyai anak perempuan, maka ladang tersebut akan diwariskan kepada anak perempuan paman dengan cara yang sama (sama rata).

Harta-waris yang berupa rumah juga akan diwariskan kepada anak perempuan. Jika sebuah keluarga tidak mempunyai anak perempuan, maka sebagaimana harta-waris yang berupa ladang, akan jatuh ke tangan anak perempuan saudara laki-laki ibu.

Harta-waris yang berupa benda pusaka, seperti lembing, keris2), sekin (parang), dan pinggan, juga diwariskan kepada anak perempuan. Meskipun demikian, urusan penyimpanannya diserahkan kepada anak laki-laki. Sebagai catatan, benda-benda yang termasuk dalam benda pusaka ini tidak boleh dibawa ke luar. Untuk itu, jika yang diserahi untuk menyimpannya pindah tempat (ke kampung lainnya), maka benda tersebut harus dititipkan kepada saudara laki-lakinya.

Harta-waris yang berupa pakaian, piring, tikar, dan alat-alat dapur lainnya juga jatuh ke tangan anak perempuan dengan cara yang sama seperti harta-waris lainnya.

Sistem pewarisan yang mengarah ke perempuan ini diperkuat dengan sistem perkawinannya yang menggunakan adat semenda, yaitu adat yang sangat erat kaitannya dengan pola menetap setelah menikah. Dalam hal ini laki-laki akan tinggal di kerabat isteri. Jadi, jika harta-waris jatuh ke tangan anak laki-laki, maka ketika laki-laki itu kawin harta-waris akan dibawa ke pihak isteri. Dan, ungkapan yang berkaitan dengan ini adalah: ”Anak jantan disemendakan anak betina ditelikurkan” (Anak laki-laki akan berpindah ke pihak lain (atau juga merantau) sedangkan anak perempuan tidak kemana-mana).

Dalam sistem hukum waris masyarakat Talang Mamak, anak laki-laki, dengan demikian, tidak mendapat apa-apa (warisan dari orang tuanya). Namun demikian, bukan berarti bahwa anak laki-laki lepas begitu saja dari harta-waris yang diberikan kepada anak perempuan. Anak laki-laki boleh mengerjakan ladang yang diwariskan kepada saudara perempuannya untuk beberapa periode penanaman. Tentunya dengan seizin saudara perempuannya.

Sebagai catatan, tanah warisan boleh diperjualbelikan, tetapi diusahakan pembelinya adalah yang masih sekerabat, dengan syarat minta izin terlebih dahulu kepada saudara laki-laki. Dan, jika itu terjadi, biasanya saudara laki-laki yang bertanggung jawab mengenai urusan jual-beli. Namun demikian, saudara laki-laki tidak bisa menentukan berapa bagian yang harus diperoleh. Hal itu bergantung pada saudara perempuannya.

Penutup
Talang Mamak adalah sebuah masyarakat yang dikategorikan sebagai “diupayakan untuk berkembang” (kalau tidak dapat dikategorikan sebagai “masyarakat terasing”). Mereka tersebar secara mengelompok di Riau (Kabupaten Inhu dan Inhil) dan di sebagian wilayah Provinsi Jambi (di daerah Bukit Tiga Puluh). Versi tentang asal-usul mereka beragam, antara lain: ada yang menyebutkan keturunan Adam dan ada yang menyebutkan keturunan Datuk Pepatih Nan Sebatang. Namun, jika ditilik dari segi ras, mereka tergolong proto Melayu (Melayu Tua). Lingkungan alamnya yang berupa hutan pada gilirannya membuat kehidupannya bergantung pada hutan (berladang, berburu, dan meramu). Prinsip keturunan yang dianut oleh mereka adalah matrilineal. Sehubungan dengan itu, sistem pewarisan yang mereka lakukan mengarah kesana, yaitu harta-waris jatuh ke anak atau pihak perempuan dengan pembagian sama (sama rata). Namun harta-waris tersebut, khususnya ladang, boleh dikerjakan oleh saudara laki-laki asalkan mendapat persetujuan saudara perempuannya (ahli-waris). Selain itu saudara laki-laki dari pewaris juga berhak untuk menentukan boleh atau tidaknya tanah warisan diperjualbelikan. Jadi, walaupun harta-waris hanya jatuh pada pihak perempuan, namun laki-laki juga mempunyai hak atas harta warisan tersebut, yaitu untuk mengelola dan memberi izin apabila warisan ingin diperjualbelikan oleh saudara perempuannya. (Gufron)

Sumber:
Melalatoa, J. 1995. Ensiklopedi Sukubangsa di Indonesia. Jilid A--K. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

Galba, Sindu. 2003. Masyarakat dan Kebudayaan Talang Mamak (Naskah Laporan Penelitian). Tanjungpinang: Balai Kajian Sejarah dan Nilai Tradisional Tanjungpinang.

Archive