Waker

Waker adalah sebutan masyarakat Desa Cijagang di Kabupaten Cianjur bagi perangkat desa pengatur pembagian air ke tiap petak sawah agar merata dan adil. Bagi pemilik sawah air merupakan suatu komponen vital dalam penggarapan sawah karena tidak hanya menyangkut masalah yang berkenaan dengan pengolahan tanah, tetapi juga tumbuh dan berkembangnya tanaman padi. Agar tidak terjadi percekcokan antarpetani akibat berebut air, maka pihak desa melalui perangkatnya yang disebut disebut waker, mengatur pembagiannya berdasarkan waktu (pagi, siang, dan malam). Jadi, ada sejumlah petani yang diberi kesempatan ngacaian sawahnya pada pagi hari, sebagian lagi pada sore hari, dan ada pula yang malam hari.

Seorang waker adalah pelaksana teknis di lapangan yang dibentuk oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air berdasarkan: Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Tahun 2004 No. 32, Tambahan Lembaran Negara No. 4377); Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air (Lembaran Negara Tahun 1982 No. 37, Tambahan Lembaran Negara No. 3225); Peraturan Pemerintah No. 77 tahun 2001 tentang Irigasi (Lembaran Negara Tahun 2001 No. 143, Tambahan Lembaran Negara No. 4156); Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 42/PRT/1989 tentang Tata Laksana Penyerahan Jaringan Irigasi Kecil Berikut Wewenang Pengurusannya kepada Perkumpulan Petani Pemakai Air; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 6 tahun 1992 tentang Iuran Pelayanan Irigasi; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 12 tahun 1992 tentang Pembentukan dan Pembinaan Perkumpulan Petani Pemakai Air.

Adapun tugas-tugasnya di antaranya: mengatur pembagian air ke tiap petak sawah agar terairi dengan merata dan adil; membuat peta dan menyusun jadwal pembagian air irigasi bagi para pemilik sawah; merencanakan, melaksanakan dan mengawasi pengoperasian dan pemeliharaan jaringan irigasi; mengawasi dan mengkoordinasi ketua blok/sub blok dan ketua kelompok tani dalam tata pengaturan air; mengarsipkan data pengoperasian dan pemeliharaan jaringan irigasi; serta bekerja sama dengan penyuluh pertanian lapangan dalam menyusun pola tanam yang sesuai dengan jadwal pemberian air irigasi.

Dalam menjalankan tugasnya waker dibantu oleh dua orang asisten atau lebih (bergantung luas sawah yang menjadi tanggung jawabnya) yang mengkoordinasi dan mengawasi ketua-ketua blog/sub blok dan melaksanakan tugas organisasi yang diberikan ketua perkumpulan petani pemakai air. Dan, sebagai imbalannya, waker beserta para asistennya akan mendapatkan sejumlah uang yang diambil dari iuran para anggota Perkumpulan Petani Pemakai Air Desa Cijagang. Besarnya uang iuran bergantung pada luas lahan yang dimiliki. Misalnya, petani yang memiliki lahan seluas 1 ha harus membayar sebesar Rp.50.000,00 per tahun, sedangkan petani yang sawahnya hanya seluas 6000 meter persegi hanya membayar sebesar Rp.30.000,00 per tahun.

Foto: https://www.cendananews.com/2017/03/petugas-ulu-ulu-di-lampung-kerja-keras-tanpa-honor.html
Cara Pasang Tali Layangan agar Manteng di Udara
Topeng Monyet
Keraton Surosowan

Archive