Titian kuya juga disebut jejalan putri adalah lembaran kain warna putih, biasanya kain belacu, yang dibentangkan untuk tempat langkah kaki punyimbang atau mempelai menuju ke balai adat dalam upacara adat. Ketika upacara adat berlangsung, bentangan kain ini tidak boleh dipakai untuk berjalan bagi yang tidak berhak.
Sumber:
Hadikusuma, Hilman, dkk. 1978. Adat Istiadat Derah Lampung. Jakarta: Proyek Penelitian dan Pencatatan Kebudayaan Daerah Departemem Pendidikan dan Kebudayaan.