Masjid Su’ada (Kalimantan Selatan)

Pendahuluan
Masjid Su’ada terletak di Jalan Musyawarah, Desa Wasah Hilir, Kecamatan Simpur, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, kurang lebih 8 km dari Kandangan. Ada beberapa versi mengenai asal-usul nama masjid ini. Versi pertama menyatakan bahwa nama Su’ada diambil dari nama salah seorang pendiri masjid ini, yaitu Sa’id (H.M. Sa’id bin H. Mayasin). Sedangkan, versi yang lainnya menyebutkan bahwa nama Su’ada berasal dari kata Arab “syuhada” yang berarti orang yang gugur dalam menegakkan agama Islam. Lepas dari kedua versi tersebut, saat ini Masjid Su’ada lebih populer disebut Masjid Baangkat, lantaran lantainya yang berada di atas tanah seperti konsep rumah tradisional masyarakat Banjar pada umumnya yang berbentuk panggung.

Masjid yang berukuran sekitar 1.047 meter persegi ini didirikan oleh Syeikh H. Abbas dan Syeik H.M Sa’id bin H. Mayasin. Keduanya adalah keturunan dari Syeikh H. Muhammad Arsyad al Banjari1 atau yang dikenal juga dengan nama Datu Kalampaian, seorang ulama besar di Kalimantan Selatan. Pada tahun 1859 Syeikh H. Abbas yang berasal dari Martapura dan pernah mengikuti perjuangan Pangeran Antasari itu bermukin dan menjalankan dakwah Islam di daerah Wasah Hilir.

Lama-kelamaan, karena semakin bertambah banyak jumlah pengikutnya, Syeikh Abbas berkeinginan untuk membangun masjid menggantikan surau kecil yang biasa digunakannya berdakwah. Surau kecil itu kemudian dibongkar dan bahan-bahannya yang masih bisa dipakai tetap digunakan untuk membangun masjid baru yang direncanakannya itu. Sedangkan, untuk proses pelaksanaan pembangunannya diserahkan kepada kemenakannya, yakni Syeikh H.M. Sa’id yang berasal dari daerah Kandangan. Kemudian, Syeikh Sa’id mengajak H. Banan (Kepala Desa Wasah Hilir), H. Sahak (Penghulu Wasah Hilir), lima khatib Wasah Hilir, dan para pemuka masyarakat Wasah Hilar untuk merembukkan biaya pembuatan masjid baru itu. Dalam musyawarah tersebut dicapailah kesepakatan bahwa biaya pembangunan 50% berasal dari masyarakat Wasah Hilir dan sisanya dari Syeikh Sa’id dan Syeikh Abbas sendiri. Pembangunan masjid dilaksanakan secara marahaba (gotong-royong) oleh kurang lebih 15 tukang, dua orang diantaranya adalah ahli ukir/pahat dari Candi Agung (Amuntai), suatu daerah yang cukup intensif menerima pengaruh unsur budaya Hindu di masa-masa sebelumnya.

Apabila ditinjau dari segi usianya yang telah lebih dari 50 tahun, maka Masjid Su’ada dapat dimasukkan ke dalam kategori benda cagar budaya yang harus dilindungi dan dilestarikan, sebagaimana yang disyaratkan dalam pasal I (1)a. UU No. 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya.

Data Bangunan
Arsitektur Masjid Su’ada secara umum memperlihatkan penerapan konsep rancang-bangun rumah tradisional Kalimantan Selatan, yaitu beratap tingkat tiga yang berakhir dengan momolo/pataka dan didirikan di atas tiang (rumah panggung). Sebagian besar bangunannya terbuat dari kayu ulin yang berasal dari daerah Marahaban dan Negara.

Di dalam bangunan utama terdapat sebuah bangunan pengimaman (mihrab) yang beratap kuncup bawang dan memiliki ambang pintu yang berbentuk lengkung. Pada mihrab ini terdapat dua panil tegak (di sisi lengkung) dan panil datar (di atas ambang pintu) yang penuh dengan pahatan bermotif floralistik dan terutama sulur-sulur daun.

Tidak jauh dari mihrab terdapat sebuah mimbar tempat berkhotbah. Mimbar tersebut dipenuhi dengan hiasan ukiran berupa sulur-suluran, kelopak bunga dan arabesq yang di stilir. Pada bagian tengah hiasan suluran dan kelopak bunga itu terdapat ukiran kaligrafi Arab bergaya Naskhi dan angka tahun 1337H/1917 M. Sedangkan, pada salah satu panil samping di dekat tempat duduk pada mimbar, terdapat ukiran kaligrafi bergaya Naskhi yang berbunyi: “Allah Muhammad Rasulullah”.

Kelengkapan masjid lainnya adalah sebuah tonggak penunjuk waktu sholat yang terletak di sebelah selatan bangunan. Pada tonggak penunjuk waktu tersebut dipahatkan angka tahun 28 Zulhijjah 1328 H/1907 M yang menunjukkan tahun dibangunnya masjid. Selain itu, terdapat juga sebuah guci keramik yang ditempatkan dekat tangga naik ke teras. Dan, untuk keperluan berwudlu, disediakan sebuah sumur dan bak air tempat wudlu yang letaknya di samping bangunan utama. (gufron)

Sumber:
Tim Koordinasi Siaran Direktorat Jenderal Kebudayaan. 1996. Aneka Ragam Khasanah Budaya Nusantara VII. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.

1 Syeikh H.M Arsyad al Banjari yang lahir pada tanggal 13 Shafar 122 H/1710 M, adalah merupakan salah satu ulama lokal yang melanjutkan penyebaran agama Islam di wilayah Kalimantan Selatan, meneruskan jejak Chotib Dayan dari Demak (Anggraini Antemas, 1971: 20). Sepanjang hidupnya beliau pernah memperdalam ajaran Islam di tanah suci selama 30 tahun, membetulkan arah mihrab salah satu masjid di daerah Sawah Besar (Jakarta Pusat), serta menulis beberapa kitab yang antara lain adalah: Sabilal Muhtadin (ditulis atas permintaan Sultan Tahmidillah), Fiqih Perukunan Besar, Thufatur Raghibin, Al-Qaulul Muchtasar, Ushuluddin, Tassawuf, Kitabun Nikah, dan Kitabun Faraid. Tokoh ulama intelektual ini wafat pada 1227 H/1812 M dan dimakamkan di Kampung Kalampaian, 15 km dari kota Martapura.
Cara Pasang Tali Layangan agar Manteng di Udara
Topeng Monyet
Keraton Surosowan

Archive