Letak dan Keadaan Alam
Desa Jatibungur secara administratif berada dalam wilayah Kecamatan Darmaraja, Kabupaten Sumedang. Desa yang kemungkinan wilayahnya akan tergenang penuh dalam proyek pembangunan Waduk Jatigede ini secara geografis terbagi ke dalam dua dusun yang dipisahkan oleh jalan raya yang menuju Kecamatan Wado, yaitu: Dusun Jatisari yang berada di bagian selatan dan Dusun Cibungur di bagian utara. Dusun Jatisari sebelah barat berbatasan dengan Desa Darmajaya; sebelah barat daya berbatasan dengan Desa Rangon; sebelah selatan berbatasan dengan Desa Neglasari. Sementara, Dusun Cibungur sebelah barat hingga utara berbatasan dengan Desa Sukaratu; sebelah timur berbatasan dengan Desa Leuwihideung; sebelah tenggara berbatasan dengan Desa Sukamenak; dan sebelah selatan berbatasan dengan Desa Neglasari.
Desa Jatibungur berdiri sejak tanggal 22 Januari 1983, akibat dari pemekaran Desa Sukaratu. Nama Jatibungur sendiri diambil dari dua nama dusun yang ada di dalamnya, yaitu Dusun Jatiroko (sekarang Jatisari) dan Dusun Cibungur. Perpaduan dua nama desa tersebut memunculkan nama Jati(roke)(ci)bungur (baca: Jatibungur). Adapun nama-nama kepala desa yang pernah menjabat adalah: Taan Suryadi Sastra, Tasik, D. Sukarna, Rais Kusmana BP., M. Suherman, Wahidin I.H., dan Sahya Sukarya Putra (Chapucino, 1012).
Secara keseluruhan, luas Desa Jatibungur 118 ha, dengan rincian: sawah irigasi ½ teknis (90 ha), pemukiman penduduk (21 ha), pekarangan (0,05 ha), perkebunan (2,5 ha), tanah bengkok (0,57 ha), sawah desa (0,491 ha), lapangan olahraga (0,05), perkantoran pemerintah (0,14 ha), pemakaman (2 ha), sekolah (0,01 ha), terminal (0,31 ha), dan balong (1 ha). Sebagian besar wilayah desa ini (hanya menyisakan sekitar 2,5 ha), telah diambil alih pemerintah sebagai bagian dari Waduk Jatigede. Namun, karena proses pembangunan waduk tersendat-sendat, membuat banyak diantara warganya yang tetap bertahan dan belum pindah hingga sekarang.
Kependudukan
Penduduk Desa Jatibungur berjumlah 1858 orang, atau 617 Kepala Keluarga. Jumlah tersebut, jika dilihat berdasarkan jenis kelamin, penduduk laki-laki berjumlah 924 orang laki-laki (50,3%), sedangkan penduduk perempuan berjumlah 934 orang (49,7%). Jika dilihat berdasarkan golongan usia, penduduk berusia 0-14 tahun ada 382 jiwa (20,56%), kemudian berusia 15-54 tahun ada 1.032 jiwa (55,54%), dan yang berusia 55 tahun ke atas 444 jiwa (23,90%). Ini menunjukkan bahwa penduduk Desa Jatibungur sebagian besar berusia produktif.
Mata Pencaharian
Jenis-jenis mata pencaharian yang digeluti oleh warga masyarakat Desa Jatibungur cukup beragam, tetapi sebagian besar bertumpu pada sektor pertanian (65,62%). Selebihnya, ada yang bekerja sebagai pegawai negeri di berbagai instansi pemerintah, seperti: kelurahan, kecamatan, pemerintah daerah, dan lain sebagainya _0.09%). Kemudian, ada juga yang menjadi pedagang kelontong, perajin, seniman, peternak (17,19%), karyawan swasta (13,77%), montir (0,44%), dan lain sebagainya. Untuk lebih jelasnya lihat tabel di bawah ini
Organisasi Pemerintahan dan Kemasyarakatan
Secara administratif dan teritorial, pemerintahan Desa Jatibungur terdiri dari Pemerintah Desa dan BPD. Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa (kuwu) dan perangkat desa (sekretaris desa/juru tulis/ulis, Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Urusan Pemerintahan, Kepala Urusan Keuangan, dan Kepala Urusan Umum). Sementara BPD atau Badan Permusyawaratan Desa adalah perwakilan penduduk yang dipilih berdasarkan musyawaraf-mufakat yang terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama, atau pemuka masyarakat lainnya. BPD adalah sebuah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintah desa.
Selain kedua oraganisasi pemerintahan tersebut, terdapat juga organisasi kemasyarakatan seperti Pendidikan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang Taruna, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD). LPMD merupakan perwujudan dari PP No.72 tahun 2005 pasal 89 yang mempunyai tugas: (a) menyusun rencana pembangunan secara partisipatif; (b) melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif; (c) menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat; dan (d) menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat. (Ali Gufron)
Sumber:
Charm Chapucino. 2012. “Asal Mula Desa Jatibungur (Sumedang)”. http://adf.ly/4174091/http:// charmcct.blogspot.com/2012/12/desa-jatibungur-berdiri-sejak-tanggal.html. Diakses 20 Agustus 2013.