Di Kabupaten Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta, ada sebuah permainan tradisional yang dinamakan sebagai ucing-ucingan. Sesuai dengan namanya, permainan ini menggambarkan perburuan anjing mengejar kucing dalam sebuah lingkaran yang dipagari oleh tangan-tangan para pemainnya yang saling berpegangan. Permainan ucing-ucingan umumnya dimainkan anak laki-laki dan perempuan yang berusia antara 9-12 tahun. Jumlah pemainnya sekitar 10 orang yang nantinya akan menjadi kelompok kucing, kelompok anjing dan seorang wasit atau pemberi komando.
Untuk bermain ucing-ucingan yang biasanya dilakukan di halaman rumah atau tepi pantai, para pemain harus menentukan terlebih dahulu siapa yang menjadi kucing, anjing, dan pagar tangan. Caranya, wasit (yang telah ditunjuk sebelumnya) akan merentangan telapak tangan kanannya, sedangkan para pemain akan menaruh jari telunjuk di atasnya sambil diiringin pantun:
Wer…wer... tak
Ting lipiot tulang bawang
Siapa kejepit masuk lubang
Pada saat selesai diucapkan, para pemain harus berusaha menarik jari telunjukkan secepat mungkin agar tidak terjepit. Apabila jari telunjuknya tercepit berarti ia harus menjadi kucing atau anjing. Namun apabila 2-3 jari telunjuk yang tertangkap, maka undian dimulai lagi sampai yang tertangkap hanya satu jari telunjuk saja.
Selanjutnya, orang yang terpilih menjadi kucing akan berada di dalam lingkaran dan yang menjadi anjing di luar lingkaran. Apabila wasit telah memberi aba-aba, maka mulailah si anjing berusaha menerobos pagar untuk menangkap kucing dengan melepaskan pegangan tangan para pemain yang menjadi pagar. Dan, apabila si pemain berhasil menerobos pagar dan berhasil menangkap pemain yang berperan menjadi kucing, maka mereka akan digantikan oleh pemain lain yang tadinya berperan sebagai pagar. Begitu seterusnya hingga mereka lelah dan berhenti bermain.