Jatiasih merupakan salah satu dari 12 kecamatan yang ada dalam wilayah Kota Bekasi. Secara geografis wilayahnya berada pada titik koordinat 106°57'51'' Bujur Timur dan 6°17'32'' Lintang Selatan dengan batas-batas: sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Bekasi Selatan, sebelah selatan dengan Kecamatan Jatisampurna, sebalah barat dengan Kecamatan Pondok Gede dan Pondok Melati, dan sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Rawalumbu serta Kabupaten Bogor.
Wilayah Jatiasih awalnya hanyalah sebuah kecamatan perwakilan hasil pemekaran dari Kecamatan Pondok Gede pada sekitar tahun 1986. Dan, baru pada tahun 2004 Jatiasih menjadi sebuah kecamatan penuh berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 04 tahun 2004 tentang pembentukan wilayah administrasi kecamatan dan kelurahan. Wilayahnya seluas 2.356,1 km2 atau 2.324,921 ha, terbagi atas 6 kelurahan, yaitu: (a) Jatisari seluas 523,50 ha dengan rincian 205,31 ha pemukiman, 10,20 ha lahan pertanian, dan 16,90 ha lahan industri; (b) Jatiasih seluas 291,69 ha dengan rincian 257,05 ha pemukiman, 5,85 ha lahan pertanian, dan 3,50 ha lahan industri; (c) Jatikramat seluas 399,50 ha dengan rincian 57,60 ha pemukiman, 3,50 lahan pertanian, dan 12,90 lahan industri; (d) Jatiluhur seluas 396,09 ha dengan rincian 41,46 ha pemukiman, 15,00 ha lahan pertanian, dan 0,06 ha lahan industri; (e) Jatimekar seluas 440,18 ha dengan rincian 99,46 ha pemukiman dan 7,52 lahan industri; dan (f) Kelurahan Jatirasa seluas 273,94 ha dengan rincian 160,46 ha pemukiman, 34,55 ha lahan pertanian, dan 43,38 ha lahan industri (http://bekasikota.go.id).
Secara lebih rinci lagi peruntukan lahan di Kecamatan Jatiasih adalah sebagai berikut: sawah tadah hujan (10 ha), pekarangan (1.653 ha), tegalan (803 ha), empang/kolam (14 ha), sawah (10 ha), tanah kering (1.838 ha), rumah tinggal (17.759, 6 ha), rumah kontrakan (3.358 ha), ruko/kios/supermarket/toko/showroom/dealer (19.533 ha), gedung serba guna/gedung olahraga/kantor (2.093 ha), sekolah (3.754 meter persegi), bengkel/pool bus (1.560 mete persegi), kavling (17.405 meter persegi), menara antena (326 meter persegi), gudang (4.075 meter persegi), tanah wakaf (98.420 meter persegi), tanah negara (120.000 meter persegi), dan pemakaman (98.000 meter persegi) (Kota Bekasi dalam Angka 2012).
Kependudukan
Penduduk Kecamatan Jatiasih berjumlah 214.875 jiwa atau 45.851 Kepala Keluarga (KK). Jumlah penduduk tersebut jika dilihat komposisinya berdasarkan jenis kelamin, terdiri atas 109.978 jiwa laki-laki (50,5%) dan 104.888 jiwa perempuan (49,5%). Mereka tersebar di 97 Rukun Warga (RW) dan 608 Rukun Tetangga (RT) dengan kepadatan sekitar 9.767 jiwa perkilometer persegi.
Mata Pencaharian
Jenis-jenis mata pencaharian yang digeluti oleh warga masyarakat Kecamatan Jatiasih sangat beragam, yaitu: pegawai negeri di berbagai instansi pemerintah, seperti: kelurahan, kecamatan, pemerintah daerah, buruh, TNI/Polri, dan yang bekerja di non-pemerintah, seperti: karyawan swasta, wiraswasta, pedagang keliling, perajin, seniman, peternak, tukang, montir, dan lain sebagainya.
Pendidikan dan Kesehatan
Sarana pendidikan yang terdapat di Kecamatan Jatiasih meliputi: 71 buah Taman Kanak-kanak dengan 355 orang tenaga pengajar dan 3.172 orang murid, 40 buah Sekolah Dasar Negeri dengan 346 orang tenaga pengajar dan 17.853 orang murid, 14 buah Sekolah Dasar Swasta dengan 554 orang tenaga pengajar dan 3.973 orang murid; 5 buah Sekolah Menengah Pertama Negeri dengan 154 orang tenaga pengajar dan 5.776 orang siswa, 15 buah Sekolah Menengah Pertama Swasta dengan 159 orang tenaga pengajar dan 2.555 orang siswa, 2 buah Sekolah Menengah Atas Negeri dengan 26 orang tenaga pengajar dan 2.708 orang siswa, 8 buah Sekolah Menengah Atas Swasta dengan 50 orang tenaga pengajar dan 798 orang siswa, 1 buah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dengan jumlah tenaga pengajar sebanyak 10 orang dan 260 orang siswa, 6 buah Sekolah Menengah Kejuruan Swasta dengan 76 orang tenaga pengajar dan 2.597 orang siswa, 29 buah Madrasah Raudhatul Athfal dengan 142 orang tenaga pengajar dan 1.089 orang siswa, 21 buah Madrasah Ibtidaiyah dengan 286 orang tenaga pengajar dan 3.823 orang siswa, 10 buah Madrasah Tsanawiyah dengan 235 orang tenaga pengajar dan 1.935 orang siswa, 3 buah Madrasah Aliyah dengan 56 orang tenaga pengajar dan 412 orang siswa, dan 26 buah pondok pesantren dengan 119 ustadz/kyai pengajar dan 2.239 orang santri.
Gambaran di atas menujukkan bahwa sarana pendidikan yang dimiliki oleh Kecamatan Jatiasih hanya sampai Sekolah Menengah Umum dan Madrasah. Ini artinya, jika seseorang ingin melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi, mesti keluar dari Jatiasih. Adapun sarana pendidikan yang ada di Kecamatan Jatiasih dapat dilihat pada tabel 1 di bawah ini.
Tabel 1
Fasilitas Pendidikan Kecamatan Jatiasih
No
|
Tingkat Pendidikan
|
Jumlah
|
Guru
|
Murid
|
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
|
Taman Kanak-kanak
SD Negeri
SD Swasta
SMP Negeri
SMP Swasta
SMA Negeri
SMA Swasta
SMK Negeri
SMK Swasta
Madrasah Raudhatul Athfal
Madrasah Ibtidaiyah
Madrasah Tsanawiyah
Madrasah Aliyah
Pondok Pesantren
|
71
40
14
5
15
2
8
1
6
29
21
10
3
26
|
355
346
554
154
159
26
50
10
76
152
286
235
56
119
|
3.172
17.853
3.973
5.776
2.555
2.708
798
260
2.597
1.089
3.823
1.935
412
2.239
|
Jumlah
|
Sumber: Kota Bekasi Dalam Angka 2012
Agama dan Kepercayaan
Warga masyarakat Jatiasih menganut agama dan kepercayaan yang beragam. Kecamatan ini memiliki 104 buah mesjid, 110 buah langgar, 3 buah gereja, 1 buah vihara, dan 1 buah gedung atau bangunan tempat penganut kepercayaan aliran kebatinan Perjalanan yang tersebar di permukiman penduduk. Fungsi dari mesjid dan langgar selain sebagai tempat ibadah, baik sholat lima waktu, sholat Jumat, tarwih, dan sholat yang berkenaan dengan hari-hari besar agama Islam (Idul Fitri dan Idul Adha), juga digunakan untuk pengajian dan berkesenian (qasidahan). Sementara fungsi gereja dan vihara merupakan sarana peribadatan dan sosialisasi keagamaan bagi umat kristen dan budha yang ada di sana.
Organisasi Pemerintahan
Struktur organisasi pemerintahan tertinggi di Kecamatan Jatiasi dipegang oleh seorang Camat. Dalam menjalankan tugasnya Camat dibantu oleh Sekretaris Kecamatan, Kelompok Jabatan Fungsional, Seksi Pemerintahan, Seksi Trantib, Seksi Ekonomi dan Pembangunan, Seksi Kesejahteraan Sosial, Seksi Kependudukan, Lurah Jatiasih, Lurah Jatirasa, Lurah Jatimekar, Lurah Jatikramat, Lurah Jatiluhur, dan Lurah Jatisari. Untuk melaksanakan tugasnya, bagian sekretariat dibantu lagi oleh Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dan Sub Bagian Keuangan. Berikut adalah struktur organisasi Kecamatan Jatiasih.
Sumber: Bekasikota.go.id
Seluruh penjabaran dari visi itu dijadikan sebuah misi yang harus dilaksanakan atau diemban agar seluruh anggota organisasi dan pihak yang berkepentingan dapat mengetahui dan mengenal keberadaan serta peran Kecamatan Jatiasih dalam menyelenggarakan pemerintahan Kota Bekasi. Adapun misinya adalah: (a) Menciptakan sumber daya aparat profesional yang memahami dan melaksanakan tugas sesuai dengan tugas dan pokok fungsinya, menyelesaikan tugas tepat waktu, berdisiplin tinggi, dan memberikan pelayanan masyarakat yang cepat, tepat dan memuaskan; (b) Menciptakan pelayanan prima yang tepat, cepat dan akurat serta fasilitasi pelayanan ijin usaha; (c) Meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam bidang kesehatan, K3, ketertiban, keamanan dan kebersihan; (d) Pemberdayaan sumber daya manusia yang berorientasi kewirausahaan untuk mewujudkan kemandirian lokal yang mampu mengendalikan sumber daya sesuai dengan lingkungan strategisnya; dan (e) Menyediakan akses jalan yang menunjang perdagangan serta perbaikan drainase (bekasikota.go.id) (gufron).
Sumber:
"Kecamatan Jatiasih" diakses dari http://www.bekasikota.go.id/read/154/kecamatan-jatiasih, tanggal 14 September 2013.
"Profil Kecamatan Jatiasih", diakses dari http://bekasikota.go.id/readotherskpd/154/124/profil-kecamatan-jatiasih, tanggal 16 September 2013.