Letak dan Keadaan Alam
Secara geografis, Kecamatan yang terletak di sebelah timur Kota Bekasi ini sebelah selatannya berbatasan dengan Kecamatan Bantargebang, sebelah baraat berbatasan dengan Kecamatan Bantargebang dan Rawalumbu, sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Tambun Selatan, dan sebelah timurnya berbatasan dengan Kecamatan Setu.Luas wilayahnya sekitar 2.261.947 ha, terdiri dari empat kelurahan, 542 Rukun Tetangga (RT), dan 81 Rukun Warga (RW). Kelima kelurahan tersebut adalah: Kelurahan Padurenan seluas 678.350 ha; Kelurahan Cimuning seluas 500.100 ha; Kelurahan Mistikajaya seluas 930.747 ha; dan Kelurahan Mustikasari dengan luas 512.750 ha. Sedangkan peruntukan lahannya adalah sebagai berikut: sawah tadah hujan (98 ha), pekarangan (2.001 ha), tegalan (280 ha), empang/kolam (10 ha), sawah irigasi sederhana (25 ha), tanah kering (2.374 ha), rumah tinggal (4.942 meter persegi), rumah kontrakan (902,5 meter persegi), ruko/kios/ supermarket/toko/showroom/dealer (17.097 meter persegi), gedung serba guna/gedung olahraga/kantor (7.194 meter persegi), sekolah (3.925 meter persegi), bengkel/pool bus (2.632 meter persegi), kavling (17.201 meter persegi), rumah sakit (188 meter persegi), kawasan industri (5.265 meter persegi), menara antena (270,5 meter persegi), gudang (8.232 meter persegi), kawasan lindung (47.770 ha), ruang terbuka hijau (131.811 ha), tanah wakaf (25.754 meter persegi), tanah negara (120.000 ha), tanah bebas (27.500 meter persegi), tanah desa (19.450 meter persegi), dan pemakaman umum dan keluarga (19.450 meter persegi) (Kota Bekasi dalam Angka 2012).
Kependudukan
Penduduk Kecamatan Jatisampurna berjumlah 150.586 jiwa atau 41.754 Kepala Keluarga (KK). Jumlah penduduk yang hanya 4,55% dari total populasi Kota Bekasi tersebut jika dilihat komposisinya berdasarkan jenis kelamin, terdiri atas 75.878 jiwa laki-laki (52,7%) dan 73.708 jiwa perempuan (47,3%). Mereka tersebar di 81 Rukun Warga (RW) dan 542 Rukun Tetangga (RT) dengan kepadatan sekitar 6.089 jiwa perkilometer persegi.
Mata Pencaharian
Jenis-jenis mata pencaharian yang dilakukan oleh warga masyarakat Kecamatan Jatisampurna sangat beragam, yaitu: pegawai negeri di berbagai instansi pemerintah, seperti: kelurahan, kecamatan, pemerintah daerah, buruh, TNI/Polri, dan yang bekerja di non-pemerintah, seperti: karyawan swasta, wiraswasta, pedagang keliling, perajin, seniman, petani, peternak, tukang, montir, dan lain sebagainya.
Pendidikan
Sarana pendidikan yang terdapat di Kecamatan Jatisampurna meliputi: 56 buah Taman Kanak-kanak dengan 282 orang tenaga pengajar dan 2.870 orang murid, 22 buah Sekolah Dasar Negeri dengan 232 orang tenaga pengajar dan 15.240 orang murid, 7 buah Sekolah Dasar Swasta dengan 265 orang tenaga pengajar dan 2.792 orang murid; 4 buah Sekolah Menengah Pertama Negeri dengan 97 orang tenaga pengajar dan 3.969 orang siswa, 8 buah Sekolah Menengah Pertama Swasta dengan 111 orang tenaga pengajar dan 1.104 orang siswa, 1 buah Sekolah Menengah Atas Negeri dengan 39 orang tenaga pengajar dan 1.286 orang siswa, 3 buah Sekolah Menengah Atas Swasta dengan 35 orang tenaga pengajar dan 301 orang siswa, 1 buah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dengan jumlah tenaga pengajar sebanyak 26 orang dan 1.362 orang siswa, 7 buah Sekolah Menengah Kejuruan Swasta dengan 79 orang tenaga pengajar dan 2.238 orang siswa, 19 buah Madrasah Raudhatul Athfal dengan 71 orang tenaga pengajar dan 587 orang siswa, 4 buah Madrasah Ibtidaiyah dengan 43 orang tenaga pengajar dan 585 orang siswa, 3 buah Madrasah Tsanawiyah dengan 93 orang tenaga pengajar dan 1.220 orang siswa, dan 1 buah pondok pesantren dengan 20 ustadz/kyai pengajar dan 458 orang santri.
Organisasi Pemerintahan
Berdasarkan Peraturan Daerah No. 7 tahun 2008 tentang Kecamatan dan Kelurahan di Kota Bekasi, maka susunan organisasi Kecamatan Mustikajaya terdiri dari Camat sebagai pimpinan yang dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Sekretaris Camat, Kelompok Jabatan Fungsonal, Seksi Pemerintahan, Seksi Kependudukan, Seksi Ekonomi dan Pembangunan, Seksi Kesejahteraan Sosial, dan Seksi Trantib. Untuk memperlancar tugasnya, bagian sekretariat dibantu lagi oleh Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dan Sub Bagian Keuangan. Berikut adalah struktur organisasi Kecamatan Jatisampurna (bekasikota.go.id).
Sebagai perangkat daerah, tugas dan fungsi aparat kecamatan telah diatur berdasarkan Peraturan Walikota No. 63 tahun 2009. Tugas dan fungsi seorang Camat misalnya, adalah sebagai pengkoordinir berbagai macam kegiatan, seperti: penyelenggara kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan, pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan peraturan perundan-undangan, pemelihara prasarana dan fasilitas pelayanan umum, dan pelaksana pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.
Untuk memperlancar tugas Camat dalam menyelenggarakan pelayanan teknis administratif, ia di bantu oleh Sekretaris Kecamatan yang tugas-tugasnya antara lain: mengkoordinasi penyusunan dan perumusan bersama kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis kecamatan; menyusun program kerja dan rencana kegiatan kecamatan berdasarkan visi dan misinya; menyusun program kerja dan rencana kegiatan sekretariat kecamatan; mengelola bidang ketatausahaan perkantoran serta menelaah dan mengkaji konsep naskah dinas dan produk hukum lingkup kecamatan; menyelenggarakan administrasi keuangan, kepegawaian dan urusan rumah tangga kecamatan; merumuskan bahan rencana kebutuhan belanja langsung dan tidak langsung serta pemanfaatan dan pemeliharaannya; pengarsipan serta pelayanan kehumasan; pengkoordinasi pelaksanaan kegiatan setiap seksi di kecamatan; pelaksana tugas kedinasan sesuai perintah Camat; dan penyusun bahan laporan pelakasanaan kegiatan kecamatan secara berkala.
Agar seluruh tugas tersebut terlaksana dengan baik, Sekretaris Kecamatan dibantu lagi oleh Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta Sub Bagian Keuangan. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok membantu melaksanakan kebijakan teknis dan kegiatan umum kepegawaian. Sedangkan Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok membantu melaksanakan kebijakan teknis dan kegiatan keuangan, seperti: menyusun program dan rencana kegiatan Sub Bagian Keuangan; menyusun bahan rencana kebutuhan anggaran tahunan kecamatan; menyusun anggaran belanja langsung dan tidak langsung; mengolah data keuangan unit kerja di lingkungan kecamatan; menyusun rencana program dan kegiatan kecamatan; menyispkan data hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan kecamatan; dan menyusun pedoman dan petunjuk teknis perencanaan program dan kegiatan kecamatan.
Selain Sekretaris Kecamatan, Sub Bagian Keuangan, dan Sub Bagian Kepegawaian, Camat juga dibantu oleh Seksi Pemerintahan, Seksi Kependudukan, Seksi Ekonomi dan Pembangunan, Seksi Kesejahteraan Sosial, dan Seksi Trantib. Tugas Seksi Pemerintahan adalah melaksanakan kewenangan kecamatan di bidang pemerintahan sesuai ketentuaan yang berlaku. Seksi Ketentraman dan Ketertiban bertugas melaksanakan kewenangan kecamatan di bidang ketentraman dan ketertiban. Seksi Ekbang bertugas membantu Camat melaksanakan kewenangan Kecamatan di bidang ekonomi dan pembangunan sesuai ketentuan yang berlaku. Seksi Kesejahteraan sosial mempunyai tugas melaksanakan kewenangan Kecamatan di bidang kesejahteraan sosial. Dan, Seksi Kependudukan mempunyai tugas pokok membantu Camat melaksanakan kewenangan Kecamatan di bidang kependudukan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Seluruh perangkat kecamatan ini bekerja untuk mewujudkan visi dan misi Kecamatan Mustikajaya demi kemajuan bersama. Visi Kecamatan Mustikajaya adalah “Kecamatan Mustikajaya Menuju Masyarakat Cerdas dan Permukiman Sehat Bernuansa Ihsan.” Apabila diuraikan, “Masyarakat Cerdas” mengandung makna masyarakat yang mampu memanfaatkan potensi yang ada di wilayah Kecamatan Mustikajaya sehingga dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanan dan pengendalian pembangunan; masyarakat yang mempunyai jiwa kemandirian; masyarakat mampu menciptakan dan mengembangkan kewirausahaan yang berbasis kerakyatan; dan tercapainya program wajib belajar pendidikan 12 tahun. “Pemukiman Sehat” mengandung makna lingkungan yang mencerminkan pola hidup sehat; lingkungan yang mewaspadai atas potensi wabah penyakit; dan lingkungan yang senantiasa berperan aktif dalam memelihara lingkungan yang sehat. Dan, “Ihsan” mengandung makna pemerintahan yang baik dan berbudi pekerti luhur.
Seluruh penjabaran dari visi itu dijadikan sebagai sebuah misi yang harus dilaksanakan atau diemban agar seluruh anggota organisasi dan pihak yang berkepentingan dapat mengetahui dan mengenal keberadaan serta peran Kecamatan Mustikajaya dalam menyelenggarakan pemerintahan Kota Bekasi. Adapun misi Kecamatan Mustikajaya adalah: (a) meningkatkan partisipasi masyarakat dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan ketertiban; (b) meningkatkan kinerja aparatur dan kapasitas organisasi untuk mencapai tujuan organisasi; dan (c) meningkatkan pengembangan kehidupan ekonomi warga yang berorientasi untuk mencapai tujuan organisasi; dan (d) meningkatkan pengembangan kehidupan ekonomi warga yang berorientasi wirausaha (bekasikota.go.id)
Sumber:
Abdurachman, Aan, Kota Bekasi (1950-2010), dalam http://sertifikasi-kearsipan.blogspot.com/2011/09/seri-sejarah-perkotaan.html, diakses tanggal 22 Desember 2013
“Gambaran Umum Kecamatan Mustikajaya”. http://bekasikota.go.id/readotherskpd/156/287/gambaran-umum-kecamatan-mustikajaya, diakses 23 Desember 2013
Secara geografis, Kecamatan yang terletak di sebelah timur Kota Bekasi ini sebelah selatannya berbatasan dengan Kecamatan Bantargebang, sebelah baraat berbatasan dengan Kecamatan Bantargebang dan Rawalumbu, sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Tambun Selatan, dan sebelah timurnya berbatasan dengan Kecamatan Setu.Luas wilayahnya sekitar 2.261.947 ha, terdiri dari empat kelurahan, 542 Rukun Tetangga (RT), dan 81 Rukun Warga (RW). Kelima kelurahan tersebut adalah: Kelurahan Padurenan seluas 678.350 ha; Kelurahan Cimuning seluas 500.100 ha; Kelurahan Mistikajaya seluas 930.747 ha; dan Kelurahan Mustikasari dengan luas 512.750 ha. Sedangkan peruntukan lahannya adalah sebagai berikut: sawah tadah hujan (98 ha), pekarangan (2.001 ha), tegalan (280 ha), empang/kolam (10 ha), sawah irigasi sederhana (25 ha), tanah kering (2.374 ha), rumah tinggal (4.942 meter persegi), rumah kontrakan (902,5 meter persegi), ruko/kios/ supermarket/toko/showroom/dealer (17.097 meter persegi), gedung serba guna/gedung olahraga/kantor (7.194 meter persegi), sekolah (3.925 meter persegi), bengkel/pool bus (2.632 meter persegi), kavling (17.201 meter persegi), rumah sakit (188 meter persegi), kawasan industri (5.265 meter persegi), menara antena (270,5 meter persegi), gudang (8.232 meter persegi), kawasan lindung (47.770 ha), ruang terbuka hijau (131.811 ha), tanah wakaf (25.754 meter persegi), tanah negara (120.000 ha), tanah bebas (27.500 meter persegi), tanah desa (19.450 meter persegi), dan pemakaman umum dan keluarga (19.450 meter persegi) (Kota Bekasi dalam Angka 2012).
Kependudukan
Penduduk Kecamatan Jatisampurna berjumlah 150.586 jiwa atau 41.754 Kepala Keluarga (KK). Jumlah penduduk yang hanya 4,55% dari total populasi Kota Bekasi tersebut jika dilihat komposisinya berdasarkan jenis kelamin, terdiri atas 75.878 jiwa laki-laki (52,7%) dan 73.708 jiwa perempuan (47,3%). Mereka tersebar di 81 Rukun Warga (RW) dan 542 Rukun Tetangga (RT) dengan kepadatan sekitar 6.089 jiwa perkilometer persegi.
Mata Pencaharian
Jenis-jenis mata pencaharian yang dilakukan oleh warga masyarakat Kecamatan Jatisampurna sangat beragam, yaitu: pegawai negeri di berbagai instansi pemerintah, seperti: kelurahan, kecamatan, pemerintah daerah, buruh, TNI/Polri, dan yang bekerja di non-pemerintah, seperti: karyawan swasta, wiraswasta, pedagang keliling, perajin, seniman, petani, peternak, tukang, montir, dan lain sebagainya.
Pendidikan
Sarana pendidikan yang terdapat di Kecamatan Jatisampurna meliputi: 56 buah Taman Kanak-kanak dengan 282 orang tenaga pengajar dan 2.870 orang murid, 22 buah Sekolah Dasar Negeri dengan 232 orang tenaga pengajar dan 15.240 orang murid, 7 buah Sekolah Dasar Swasta dengan 265 orang tenaga pengajar dan 2.792 orang murid; 4 buah Sekolah Menengah Pertama Negeri dengan 97 orang tenaga pengajar dan 3.969 orang siswa, 8 buah Sekolah Menengah Pertama Swasta dengan 111 orang tenaga pengajar dan 1.104 orang siswa, 1 buah Sekolah Menengah Atas Negeri dengan 39 orang tenaga pengajar dan 1.286 orang siswa, 3 buah Sekolah Menengah Atas Swasta dengan 35 orang tenaga pengajar dan 301 orang siswa, 1 buah Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dengan jumlah tenaga pengajar sebanyak 26 orang dan 1.362 orang siswa, 7 buah Sekolah Menengah Kejuruan Swasta dengan 79 orang tenaga pengajar dan 2.238 orang siswa, 19 buah Madrasah Raudhatul Athfal dengan 71 orang tenaga pengajar dan 587 orang siswa, 4 buah Madrasah Ibtidaiyah dengan 43 orang tenaga pengajar dan 585 orang siswa, 3 buah Madrasah Tsanawiyah dengan 93 orang tenaga pengajar dan 1.220 orang siswa, dan 1 buah pondok pesantren dengan 20 ustadz/kyai pengajar dan 458 orang santri.
Organisasi Pemerintahan
Berdasarkan Peraturan Daerah No. 7 tahun 2008 tentang Kecamatan dan Kelurahan di Kota Bekasi, maka susunan organisasi Kecamatan Mustikajaya terdiri dari Camat sebagai pimpinan yang dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Sekretaris Camat, Kelompok Jabatan Fungsonal, Seksi Pemerintahan, Seksi Kependudukan, Seksi Ekonomi dan Pembangunan, Seksi Kesejahteraan Sosial, dan Seksi Trantib. Untuk memperlancar tugasnya, bagian sekretariat dibantu lagi oleh Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dan Sub Bagian Keuangan. Berikut adalah struktur organisasi Kecamatan Jatisampurna (bekasikota.go.id).
Sumber: Bekasikota.go.id
Sebagai perangkat daerah, tugas dan fungsi aparat kecamatan telah diatur berdasarkan Peraturan Walikota No. 63 tahun 2009. Tugas dan fungsi seorang Camat misalnya, adalah sebagai pengkoordinir berbagai macam kegiatan, seperti: penyelenggara kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan, pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan peraturan perundan-undangan, pemelihara prasarana dan fasilitas pelayanan umum, dan pelaksana pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.
Untuk memperlancar tugas Camat dalam menyelenggarakan pelayanan teknis administratif, ia di bantu oleh Sekretaris Kecamatan yang tugas-tugasnya antara lain: mengkoordinasi penyusunan dan perumusan bersama kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis kecamatan; menyusun program kerja dan rencana kegiatan kecamatan berdasarkan visi dan misinya; menyusun program kerja dan rencana kegiatan sekretariat kecamatan; mengelola bidang ketatausahaan perkantoran serta menelaah dan mengkaji konsep naskah dinas dan produk hukum lingkup kecamatan; menyelenggarakan administrasi keuangan, kepegawaian dan urusan rumah tangga kecamatan; merumuskan bahan rencana kebutuhan belanja langsung dan tidak langsung serta pemanfaatan dan pemeliharaannya; pengarsipan serta pelayanan kehumasan; pengkoordinasi pelaksanaan kegiatan setiap seksi di kecamatan; pelaksana tugas kedinasan sesuai perintah Camat; dan penyusun bahan laporan pelakasanaan kegiatan kecamatan secara berkala.
Agar seluruh tugas tersebut terlaksana dengan baik, Sekretaris Kecamatan dibantu lagi oleh Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta Sub Bagian Keuangan. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok membantu melaksanakan kebijakan teknis dan kegiatan umum kepegawaian. Sedangkan Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok membantu melaksanakan kebijakan teknis dan kegiatan keuangan, seperti: menyusun program dan rencana kegiatan Sub Bagian Keuangan; menyusun bahan rencana kebutuhan anggaran tahunan kecamatan; menyusun anggaran belanja langsung dan tidak langsung; mengolah data keuangan unit kerja di lingkungan kecamatan; menyusun rencana program dan kegiatan kecamatan; menyispkan data hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi program dan kegiatan kecamatan; dan menyusun pedoman dan petunjuk teknis perencanaan program dan kegiatan kecamatan.
Selain Sekretaris Kecamatan, Sub Bagian Keuangan, dan Sub Bagian Kepegawaian, Camat juga dibantu oleh Seksi Pemerintahan, Seksi Kependudukan, Seksi Ekonomi dan Pembangunan, Seksi Kesejahteraan Sosial, dan Seksi Trantib. Tugas Seksi Pemerintahan adalah melaksanakan kewenangan kecamatan di bidang pemerintahan sesuai ketentuaan yang berlaku. Seksi Ketentraman dan Ketertiban bertugas melaksanakan kewenangan kecamatan di bidang ketentraman dan ketertiban. Seksi Ekbang bertugas membantu Camat melaksanakan kewenangan Kecamatan di bidang ekonomi dan pembangunan sesuai ketentuan yang berlaku. Seksi Kesejahteraan sosial mempunyai tugas melaksanakan kewenangan Kecamatan di bidang kesejahteraan sosial. Dan, Seksi Kependudukan mempunyai tugas pokok membantu Camat melaksanakan kewenangan Kecamatan di bidang kependudukan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Seluruh perangkat kecamatan ini bekerja untuk mewujudkan visi dan misi Kecamatan Mustikajaya demi kemajuan bersama. Visi Kecamatan Mustikajaya adalah “Kecamatan Mustikajaya Menuju Masyarakat Cerdas dan Permukiman Sehat Bernuansa Ihsan.” Apabila diuraikan, “Masyarakat Cerdas” mengandung makna masyarakat yang mampu memanfaatkan potensi yang ada di wilayah Kecamatan Mustikajaya sehingga dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanan dan pengendalian pembangunan; masyarakat yang mempunyai jiwa kemandirian; masyarakat mampu menciptakan dan mengembangkan kewirausahaan yang berbasis kerakyatan; dan tercapainya program wajib belajar pendidikan 12 tahun. “Pemukiman Sehat” mengandung makna lingkungan yang mencerminkan pola hidup sehat; lingkungan yang mewaspadai atas potensi wabah penyakit; dan lingkungan yang senantiasa berperan aktif dalam memelihara lingkungan yang sehat. Dan, “Ihsan” mengandung makna pemerintahan yang baik dan berbudi pekerti luhur.
Seluruh penjabaran dari visi itu dijadikan sebagai sebuah misi yang harus dilaksanakan atau diemban agar seluruh anggota organisasi dan pihak yang berkepentingan dapat mengetahui dan mengenal keberadaan serta peran Kecamatan Mustikajaya dalam menyelenggarakan pemerintahan Kota Bekasi. Adapun misi Kecamatan Mustikajaya adalah: (a) meningkatkan partisipasi masyarakat dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan ketertiban; (b) meningkatkan kinerja aparatur dan kapasitas organisasi untuk mencapai tujuan organisasi; dan (c) meningkatkan pengembangan kehidupan ekonomi warga yang berorientasi untuk mencapai tujuan organisasi; dan (d) meningkatkan pengembangan kehidupan ekonomi warga yang berorientasi wirausaha (bekasikota.go.id)
Sumber:
Abdurachman, Aan, Kota Bekasi (1950-2010), dalam http://sertifikasi-kearsipan.blogspot.com/2011/09/seri-sejarah-perkotaan.html, diakses tanggal 22 Desember 2013
“Gambaran Umum Kecamatan Mustikajaya”. http://bekasikota.go.id/readotherskpd/156/287/gambaran-umum-kecamatan-mustikajaya, diakses 23 Desember 2013