Sejarah
Taman Nasional Bukit Barisan Selatan terletak di wilayah barat daya Pulau Sumatera yang secara administratif termasuk dalam tiga kabupaten yakni Kabupaten Lampung Barat (280.300 ha) dan Kabupaten Tanggamus di Provinsi Lampung seluas 10.500 ha serta Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu seluas 66.000 ha. Kawasan hutan yang secara geografis terletak antara 4° 33' - 5° 57' LS dan 103° 23' - 104° 43' BT ini pada awalnya ditetapkan sebagai Suaka Margasatwa oleh Pemerintah Kolonial Belanda melalui Besluit Ban der Gauvermeur Genderal van Nederlandsch Indie No.48 stbl.1935 dengan nama Sumatera Selatan I (SS I).
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 14 Oktober 1982 melalui Surat Pernyataan Menteri Pertanian No.736/Mentan/X/1982 Suaka Margasatwa Sumatera Selatan I ditetapkan sebagai Taman Nasional dengan nama Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), sesuai dengan letaknya yang berada di pegunungan Bukit Barisan bagian selatan. Tujuannya, adalah untuk meningkatkan perlindungan terhadap hutan hujan tropis Pulau Sumatera beserta kekayaan alam hayati yang dimilikinya.
Selanjutnya, pada tahun 1990 dan 2000 sebagian dari wilayah TNBBS (+ 21.600 ha) ditetapkan pula sebagai Cagar Alam Laut Bukit Barisan Selatan berdasarkan SM Menhut No.71/Kpts-II/1990 dan SK Menhut No.256/Kpts-II/2000. Kemudian, pada 17 Juli 2004 bersama dengan Taman Nasional Gunung Leuser dan Taman Nasional Kerinci Seblat ditetapkan oleh UNESCO sebagai Cluster Natural World heritage Site dengan nama The Tropical Rainforest heritage of Sumatera. Terakhir, pada Juli 2006 TNBBS menjadi TN Model melalui SK Dirjen PHKA No.69/IV-Set/HO/2006 dan setahun kemudian menjadi Balai Besar Taman Nasional berdasarkan Permenhut No.P03/Menhut-II/2007 tanggal 1 Februari 2007.
Adapun instansi pengelolanya adalah Balai Taman Nasional Bukit Barisan Selatan yang mempunyai visi untuk mewujudkan kelestarian Taman Nasional bagi kesejahteraan masyarakat sekitar. Sedangkan misinya, antara lain: menjaga keberadaan dan integritas TNBBS; memantapkan pengelolaan TNBBS; mengoptimalkan manfaat TNBBS; dan meningkatkan peran serta masyarakat dan stake holders serta mengembangkan kemitraan dalam pengelolaan hutan.
Oleh pihak Balai TNBBS kawasan hutan ini dibagi menjadi enam zona, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 pasal 30 ayat (2) tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian serta Permenhut Nomor: P.56/Menhut-II/2006 tentang Pedoman Zonasi Taman Nasional. Zona-zona tersebut, adalah: (1) zona inti (sanctuary zone) seluas 159.464 ha; (2) zona rimba (wilderness zone) seluas 104.887 ha; (3) zona pemanfaatan (intensive zone) seluas 8.039 ha; (4) zona rehabilitasi seluas 75.732 ha; (5) zona religi, budaya dan sejarah seluas 4 ha; dan (4) zona khusus dengan luas sekitar 142 ha.
Kondisi Taman Nasional Bukit Barisan Selatan
Taman Nasional Bukit Barisan Selatan yang merupakan salah satu perwakilan ekosistem hutan hujan dataran rendah di Pulau Sumatera, secara umum memiliki kondisi topografi yang bergelombang, berbukit dan bergunung-gunung dengan variasi mulai dari dataran pantai sampai dengan ketinggian + 1.964 meter di atas permukaan air laut. Sedangkan iklimnya berdasarkan klasifikasi Schmidt dan Ferguson, pada bagian barat termasuk tipe A (9 bulan basah/tahun) dengan curah hujan antara 2.500-3.000 mm/tahun dan bagian timur termasuk tipe B (7 bulan basah/tahun) dengan curah hujan antara 3.000-4.000 mm/tahun dengan temperatur udara 20° - 28°C.
Kondisi topografis yang bervariasi tersebut menjadikan kawasan taman nasional ini memiliki formasi vegetasi yang cukup lengkap, yaitu vegetasi pantai, payau, rawa, hutan tanaman, hutan bambu dan hutan hujan hujan tropika. Jenis-jenis tumbuhan yang banyak dijumpai di dalam vegetasi ini diantaranya adalah pidada (Sonneratia sp.), nipah (Nypa fruticans), cemara laut (Casuarina equisetifolia), pandan (Pandanus sp.), cempaka (Michelia champaka), meranti (Shorea sp.), mersawa (Anisoptera curtisii), ramin (Gonystylus bancanus), keruing (Dipterocarpus sp.), damar (Agathis sp.), rotan (Calamus sp.), bunga raflesia (Rafflesia arnoldi), bunga bangkai jangkung (Amorphophallus decus-silvae), bunga bangkai raksasa (A. titanum), anggrek raksasa/tebu (Grammatophylum speciosum), dan lain sebagainya (sekitar 10.000 jenis tumbuhan yang 17 diantaranya termasuk marga endemik).
Vegetasi-vegetasi yang ada di TNBBS tersebut sampai saat ini kondisinya relatif masih lengkap dan asli, sehingga memungkinkan beraneka ragam jenis fauna hidup dan berkembang di dalamnya. Menurut situs resmi Balai TNBBS (2012), di taman nasional ini memiliki beragam jenis satwa yang terdiri dari 201 spesies mamalia (22 spesies diantaranya dilindungi undang-undang), 582 spesies burung (21 dilindungi), 270 spesies ikan air tawar, dan 30 jenis amfibi dan repilia yang beberapa diantaranya dilindungi undang-undang.
Jenis-jenis satwa yang hidup di TNBBS diantaranya adalah: beruang madu (Helarctos malayanus malayanus), badak Sumatera (Dicerorhinus sumatrensis sumatrensis) berjumlah sekitar 300 ekor, harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) berjumlah kurang dari 400 ekor, gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) berjumlah kurang dari 2000 ekor, tapir (Tapirus indicus), ungko (Hylobates agilis), siamang (H. syndactylus syndactylus), simpai (Presbytis melalophos fuscamurina), kancil (Tragulus javanicus kanchil), penyu sisik (Eretmochelys imbracata), kelinci belang sumatera, sekitar 22 jenis kelelawar (Balionyctres maculata, Cynopterus branchyotis, Cynopterus minutus, Hipposideros bicolor, Hipposideros cervinus, Hipposideros cineraceus, Hipposideros diadema, Hipposideros larvatus, Kerivoula hardwickii, kerivoula intermedia, Kerivoula papillosa, Kerivoula pellucida, Megaderma spasma, Murina cyclotis, Murina Suilla, Nycteris javanica, Phonisscus atrox, Rhinolopus affinis, Rhinolopus bornensis, Rhinolopus lepidus, dan Rhiolopus trifoliatus), dan lain sebagainya.
Selain kaya akan flora dan fauna, di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan juga terdapat beberapa area yang dijadikan sebagai obyek wisata, yaitu: (1) Kubu Perahu yang dapat dijadikan sebagai tempat pengamatan satwa dan tumbuhan, melakukan penjelajahan hutan atau bermain dan berenang di air terjun; (2) Sukaraja Atas, sebuah tempat yang cocok digunakan untuk menjelajahi hutan, berkemah, dan mengamati bunga bangkai jangkung; (3) Tampang; (4) Blubuk; (5) Danau Menjukut yang letaknya berada di garis pantai berbatasan langsung dengan Samudera Hindia; (6) Way Sleman; (7) Blimbing; (8) Danau Suwoh; (9) air terjun Sepapa Kiri setinggi 60 meter, dan (10) kawasan geothermal yang selalu mengeluarkan panas dari perut bumi dalam bentuk gelembung-gelembung gas.
Namun, untuk memasuki kawasan TNBBS harus mematuhi tata tertib yang dibuat oleh pihak pengelola (Balai Taman Nasional Bukit Barisan Selatan) berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 59 tahun 1998, yaitu: (1) setiap pengunjung/kendaraan yang memasuki kawasan TNBBS wajib membayar karcis masuk dan pungutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; (2) bagi peneliti wajib menyampaikan permohonan penelitian dilampiri proposal dan surat pengantar dan institusi yang bersangkutan, dalam pelaksanaan penelitian didampingi petugas TNBBS dan wajib menyerahkan copy hasil penelitian; (3) bagi peneliti yang mengambil spesimen/sampel penelitian jenis dilindungi harus mendapat izin khusus dari Direktorat Jenderal PHKA; (4) pengunjung dengan tujuan pengambilan gambar, foto dan film/video wajib menyampaikan permohonan tertulis kepada Kepala Balai disertai sinopsis, dalam pelaksanaan kegiatan didampingi petugas TNBBS dan wajib menyerahkan copy hasil shooting; dan (5) mematuhi ketentuan yang berlaku selama di dalam kawasan TNBBS.
Berikut adalah bagan aturan atau tata tertib bagi pengunjung yang ingin memasuki Taman Nasional Bukit Barisan Selatan.
Sumber: http://www.tnbbs.or.id |
Sebagai catatan, untuk menuju lokasi Taman Nasional Bukit Barisan Selatan dapat ditempuh melalui beberapa rute (menggunakan angkutan umum). Rute pertama, dari Bandarlampung (Terminal Rajabasa) menuju Liwa atau Krui lalu Kubu Perahu. Sedangkan rute lainnya dari Terminal Rajabasa menuju Kota Agung. Dari Kota Agung dapat melalui Tampang menggunakan kapal motor dengan waktu tempuh sekitar enam jam atau melalui Banjarnegoro-Sukaraja Atas/Suwoh menggunakan mobil dengan waktu tempuh sekitar empat jam. (ali gufron)
Foto: http://wisataindonesia.biz/menikmati-warisan-dunia-taman-nasional-bukit-barisan-selatan-tnbbs-lampung/#.UxdUfvll7FA
Sumber:
http://id-id.facebook.com/pages/Taman-Nasional-Bukit-Barisan-Selatan/108361582525703
http://forum.vivanews.com/travelling/114859-keindahan-taman-nasional-bukit-barisan-selatan.html
http://www.wwf.or.id/tentang_wwf/upaya_kami/forest_spesies/wherewework/bbs/tentang_bbs/
http://www.dephut.go.id/uploads/INFORMASI/TN%20INDO-ENGLISH/tn_bukitbarisan.htm
http://id.wikipedia.org/wiki/Taman_Nasional_Bukit_Barisan_Selatan
http://www.indonesiabox.com/taman-nasional-bukit-barisan-selatan/