Ahmad Sjarief Mustafa

Di lingkungan Pemprov DKI Jakarta nama Ahmad Sjarief Mustafa sudah cukup akrab di telinga. Putra dari Muallim Radjiun Pekajon yang lahir di Jakarta pada tanggal 21 Juli 1951 ini merupakan salah seorang pejabat di jajaran Prmprov DKI Jakarta. Jabatan terakhirnya adalah sebagai Kepala Dinas Bina Mental Spiritual Kesejahteraan Sosial Provinsi DKI Jakarta.

Ahmad menyelesaikan pendidikan dasarnya pada tahun 1964, kemudian pendidikan menengah pertama tahun 1967. Tamat dari sekolah menengah pertama Ahmad meneruskan ke sekolah lanjutan atas hingga tahun 1970. Selanjutnya dia kuliah di Fakultas Ekonomi Universitas Trisakti (Usakti) hingga lulus pada tahun 1980. Selama kuliah, dia aktif berorganisasi di dalam kampus. Jabatannya waktu itu adalah sebagai Ketua HIMEP FE Usakti dan Kedua DPM FE Usakti (jakarta.go.id).

Selesai kuliah Ahmad memulai karir sebagai Pegawai Negeri Sipil di Badan Pengawas Daerah (Bawasda) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Bawasda adalah sebuah lembaga pengawasan yang dibentuk sebagai perangkat daerah yang ditujukan untuk menjamin agar Pemerintahan Daerah berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (researchgate.net). Jabatan yang diembannya selama di Bawasda adalah sebagai Inspektur Wilayah Kota Jakarta Barat dari tahun 1983 hingga 2001.

Pada tahun 2001 Ahmad dipindahtugaskan sebagai Kepala Dinas Bina Mental Spiritual dan Kesejahteraan Sosial hingga tahun 2007. Dia dilantik bersama 37 pejabat eselon II dan II di lingkungan Pemerintah DKI Jakarta oleh Gubernur Sutiyoso di Gedung Balai Agung, Balaikota, Medan Merdeka Selatan. Dalam sambutannya, Sutiyoso mengatakan pejabat yang dilantik akan dinilai kinerjanya pada 6 bulan pertama. Penilaian dimaksudkan membuka ruang diadakannya koreksi dan tindakan internal demi pencapaian misi organisasi (news.detik.com).

Sebagai Kepala Dinas Ahmad bertanggung jawab kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta melalui Sekretaris Daerah dan dikoordinasikan oleh Asisten Kesejahteraan Masyarakat. Adapun tugas pokok lembaga yang diatur berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 tahun 2002 di antaranya adalah melaksanakan pembinaan mental spiritual dan kesejahteraan sosial di Provinsi DKI Jakarta. Sementara fungsinya antara lain: merumuskan kebijakan teknis di bidang mental spiritual dan kesejahteraan sosial; melaksanakan pendataan, perencanaan, pemantauan, evaluasi, penelitian serta pengembangan kegiatan mental spiritual dan usaha kesejahteraan sosial; melakukan pembinaan mental spiritual dan kesejahteraan masyarakat; menyelenggarakan kegiatan pencegaran timbulnya penyandang masalah sosial; menyelenggarakan peningkatan kualitas dan perluasan jangkauan pelayanan usaha kesejahteraan sosial; menyelenggarakan promosi dan pembinaan partisipasi kegiatan sosial masyarakat; melaksanakan pembinaan dan pengasawan terhadap penempatan tenaga kerja kesejahteraan sosial serta peningkatan profesionalisme sumber daya manusia di bidang kesejahteraan sosial; melakukan pembinaan dan peningkatan profesionalisme sumber daya manusia di bidang mental spiritual; memberikan rekomendasi perizinan pembangunan tempat-tempat ibadah; memberikan perizinan dan akreditasi lembaga kesejahteraan sosial; memberikan rekomendasi, perizinan, pengawasan, dan pengendalian undian dan sumbangan; menyelenggarakan rekomendasi pengangkatan anak, perizinan pengasuhan anak dan perizinan operasional Taman Penitipan Anak (TPA); memberikan pelayanan rehabilitasi, resosialisasi dan pemberdayaan terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial dan penginformasiannya; menyelenggarakan pelayanan perlindungan korban tindak kekerasan, bantuan sosial korban bencana dan musibah sosial lainnya serta orang terlantar; melestarikan nilai-nilai keperintisan, kepahlawanan, dan kesetiakawanan sosial; memberikan bantuan penyelenggaraan pelayanan sosial lembaga-lembaga kesejahteraaan sosial; menyediakan dan mengelola sarana dan prasarana pelayanan di bidang mental spiritual dan kesejahteraan sosial; meningkatkan dan memberdayakan potensi lembaga-lembaga keagamaan; mengelola dukungan teknis dan administrasi; dan melakukan pembinaan teknis pelaksanaan kegiatan suku dinas (Lakip Dinas Bintal dan Kesos tahun 2008).

Sebagai catatan, selain mengabdi pada negara, pria yang menikahi Muliana dan dikaruniai tiga orang anak ini juga aktif dalam organisasi massa sebagai Wakil Ketua PWNU Provinsi DKI Jakarta dan Ketua PP Persatuan Masyarakat Jakarta Muhammad Husni Thamrin (Permata MHT). Permata MHT merupakan organisasi yang turut membentuk Badan Musyawarah Masyarakat Betawi (Bamus Betawi) (jakarta.go.id).

Sumber:
Ahmad Sjarief Mustawa, H. SH", diakses dari http://www.jakarta.go.id/v2/dbbetawi/detail/62 /Ahmad-Sjarief-Mustafa-H.-SH, tanggal 5 Mei 2017.

"Sutiyoso Lantik 38 Pejabat Pemprov DKI Jakarta", diakses dari http://news.detik.com/berita /226645/sutiyoso-lantik-38-pejabat-pemprov-dki-jakarta, tanggal 4 Mei 2017.

Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Dinas Bintal dan Kesos Provinsi DKI Jakarta Tahun 2008.

"Kedudukan dan Peran Padan Pengawas Daerah dalam Pengawasan Fungsional", diakses dari https://www.researchgate.net/publication/42323253_Kedudukan_Dan_Peran_Badan_Pengawas_Daerah_BAWASDA_Dalam_Pengawasan_Fungsional_Setelah_Keluarnya, tanggal 5 Mei 2017.
Cara Pasang Tali Layangan agar Manteng di Udara
Topeng Monyet
Keraton Surosowan

Archive