Tunggul (Lampung)

Tunggul adalah tanda kebesaran raja adat, yang dibuat dari mata logam tajam bergagang kayu dan pada pangkal gagang diberi hiasan ekor kuda. Bila dipakai untuk ketetapan kepala adat, maka tunggul (tombak) itu ditancapkan pada tanah dan dipegang gagangnya oleh juru keputusan. Tunggul ini tidak berlaku di daerah pepadun (pedalaman).

Sumber:
Hadikusuma, Hilman, dkk. 1978. Adat Istiadat Derah Lampung. Jakarta: Proyek Penelitian dan Pencatatan Kebudayaan Daerah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Cara Pasang Tali Layangan agar Manteng di Udara
Topeng Monyet
Keraton Surosowan

Archive